Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Chromebook: Petinggi Google Asia Pasifik Mengaku Bertemu Nadiem, Luhut, dan Johnny Plate

Uways Alqadrie • Selasa, 3 Februari 2026 | 19:24 WIB

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. Seorang saksi dari Google Indonesia mengungkap bahwa pimpinan regional Google Asia Pasifik sempat melakukan serangkaian pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi pemerintah Indonesia.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026), Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, menyebut Presiden Google Asia Pasifik Scott Beaumont beberapa kali datang ke Jakarta.

Kunjungan tersebut antara lain diisi dengan pertemuan bersama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mantan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Putri menjelaskan, pertemuan pertama berlangsung pada Februari 2020, tidak lama setelah pergantian kabinet. Saat itu, Beaumont bertemu Nadiem Makarim dan Johnny G Plate. Selanjutnya, pada November 2022, pertemuan kembali dilakukan dengan melibatkan Nadiem, Luhut, dan Johnny Plate.

Menurut Putri, agenda pertemuan tersebut bersifat pengenalan dan silaturahmi, sekaligus memaparkan berbagai program Google Indonesia kepada para pejabat yang baru menjabat. Pembahasan yang dilakukan mencakup program pengembangan talenta digital, kebijakan jurnalisme, hingga peluang kolaborasi Google dengan ekosistem nasional.

Ia juga menyebut, dalam salah satu kunjungan, Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai pembicara utama dalam acara tahunan “Google for Indonesia”. Pertemuan singkat dengan Luhut dilakukan sebelum acara dimulai, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Menko Marves.

Sidang perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.

Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini belum menjalani persidangan karena masih berstatus buron.

Editor : Uways Alqadrie
#kasus chromebook Kemendikbudristek #Google Asia Pacific #kemendikbud ristek #kejaksaan agung (kejagung) #nadiem makarim #luhut panjaitan