Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Berkas Kasus Ijazah Jokowi Dikembalikan Kejati DKI Jakarta, Roy Suryo Tersenyum Lebar

Uways Alqadrie • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:44 WIB

Roy Suryo
Roy Suryo
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya. Pengembalian dilakukan karena berkas dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Roy Suryo bersama rekan-rekannya menyambut baik langkah tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut pengembalian berkas menjadi momentum bagi kliennya untuk menyiapkan pembelaan secara lebih komprehensif, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang meringankan.

“Ini menunjukkan penyidik belum melengkapi seluruh persyaratan formil dan materiil. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Abdul Gafur di Jakarta.

Ia menilai keputusan jaksa mengembalikan berkas menandakan masih adanya kekurangan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Abdul Gafur menyebut timnya telah menyiapkan berbagai materi pembelaan jika perkara kembali dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas kembali dilimpahkan.

“Petunjuk mencakup penambahan keterangan saksi, ahli, serta kelengkapan barang bukti. Setelah semua terpenuhi, berkas akan kami kirimkan kembali ke kejaksaan,” kata Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 130 saksi. Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.

Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk gelar perkara dan asistensi, dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
#ijazah palsu jokowi #Kejati DKI Jakarta #Dokter Tifa #roy suryo #ijazah jokowi