Roy Suryo bersama rekan-rekannya menyambut baik langkah tersebut. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, menyebut pengembalian berkas menjadi momentum bagi kliennya untuk menyiapkan pembelaan secara lebih komprehensif, termasuk menghadirkan saksi serta ahli yang meringankan.
“Ini menunjukkan penyidik belum melengkapi seluruh persyaratan formil dan materiil. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkuat alat bukti dan keterangan ahli,” ujar Abdul Gafur di Jakarta.
Ia menilai keputusan jaksa mengembalikan berkas menandakan masih adanya kekurangan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Abdul Gafur menyebut timnya telah menyiapkan berbagai materi pembelaan jika perkara kembali dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan adanya pengembalian berkas tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengatakan jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas kembali dilimpahkan.
“Petunjuk mencakup penambahan keterangan saksi, ahli, serta kelengkapan barang bukti. Setelah semua terpenuhi, berkas akan kami kirimkan kembali ke kejaksaan,” kata Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sedikitnya 130 saksi. Polisi juga menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Polda Metro Jaya menyebut proses penyidikan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk gelar perkara dan asistensi, dengan melibatkan pengawas internal maupun eksternal. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie