KALTIMPOST.ID, SAMARINDA— Polemik penugasan dan pengangkatan kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Kalimantan Timur belum juga mereda. Sorotan Dewan Pendidikan Kaltim terhadap sejumlah kepala sekolah yang pernah tersandung kasus hukum kini memicu klarifikasi dari Abdul Afif, Kepala Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim, yang namanya ikut dipersoalkan.
Didampingi kuasa hukumnya, Roy Hendrayanto, Abdul Afif angkat bicara terkait statusnya sebagai mantan terpidana yang kemudian dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 9 Januari 2026. Roy menegaskan, kliennya tidak pernah terjerat tindak pidana umum maupun korupsi.
“Perlu kami luruskan, klien kami tidak pernah melakukan tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang pernah dijalani adalah pidana pemilu, dan itu pun sudah dijalani seluruh hukumannya,” ujar Roy kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Polemik Pengangkatan Kepsek Kaltim: Praktisi Sebut Dewan Pendidikan Keliru
Roy memaparkan, Abdul Afif telah menerima sanksi yang berat atas perkara tersebut. Dia menjalani hukuman penjara selama enam bulan sesuai putusan pengadilan. Selain itu, Abdul Afif juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMA 17 Samarinda, pangkatnya diturunkan dari golongan IV/a ke III/d, serta diwajibkan mengembalikan uang sertifikasi sebesar Rp 48 juta.
“Semua sanksi itu sudah dijalani. Setelah itu, klien kami justru dipromosikan. Ketika promosi itu keluar, barulah dipersoalkan,” katanya. Menurut Roy, penugasan kembali Abdul Afif sebagai kepala sekolah dilakukan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kata dia, seorang guru yang akan menjadi kepala sekolah harus melalui sejumlah tahapan administratif dan seleksi yang ketat.
Lebih lanjut, Abdul Afif telah mengikuti seluruh proses itu, mulai pengunggahan berkas kepala sekolah melalui akun belajar.id, hingga secara daring di sistem Direktorat Kepala Sekolah, dan di verifikasi oleh kementerian. Setelah dinyatakan lolos, nama Abdul Afif kembali diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
“Hasilnya, klien kami dinyatakan lolos lagi. Setelah itu, kepala daerah berwenang menerbitkan SK penugasan. Jadi, beliau ini mengikuti semua alur resmi. Bukan meminta promosi, tapi dipromosikan oleh atasan,” ujar Roy.
Promosi tersebut, menurutnya, sebagai bentuk kepercayaan sekaligus rehabilitasi jabatan terhadap kliennya. Dia pun mempertanyakan sikap Dewan Pendidikan Kaltim yang baru menyampaikan keberatan belakangan.
“Kalau soal merasa tidak dilibatkan, silakan tanyakan ke instansi terkait. BKD dan Dinas Pendidikan pasti punya data lengkap,” ucapnya.
Terkait kasus pidana pemilu yang pernah menjerat Abdul Afif, Roy menegaskan, perkara tersebut bersifat kolektif kolegial. Saat itu, Abdul Afif menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Beliau hanya menandatangani dokumen C1 dan DA karena itu kewajiban sebagai anggota PPK. Kasus penggelembungan suara dilakukan oleh oknum lain, tapi karena sifatnya kolektif kolegial, klien kami dianggap turut serta,” jelas Roy.
Digarisbawahi Roy, ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya pasal yang mensyaratkan bakal calon kepala sekolah tidak sedang berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana. Menurutnya, status tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Klien kami mengunggah SKCK. Di situ tidak pernah disebutkan sebagai terpidana pidana umum. Pidana pemilu bukan pidana umum dan tidak memperkaya diri sendiri. Itu sebabnya SKCK-nya bersih,” katanya.
Pihaknya meminta agar pihak yang ingin membatalkan penugasan Abdul Afif kembali menelaah aturan yang berlaku. “Kalau mau dianulir, silakan cek lagi regulasinya secara utuh,” tutup Roy. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki