Di tengah tarik-menarik pro dan kontra, sejumlah akademisi di Kalimantan Timur menilai pilkada asimetris atau tidak seragam dapat menjadi titik temu, agar negara tetap demokratis sekaligus responsif terhadap karakter dan struktur pemerintahan daerah yang beragam.
Dikatakan Pengamat politik dari Universitas Mulawarman Anwar Alaydrus, gagasan asimetris sebenarnya bukan hal baru.
Dalam sejarah ketatanegaraan, pernah berkembang pandangan bahwa gubernur dapat diposisikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sementara bupati dan wali kota lebih menonjol sebagai representasi otonomi daerah.
“Dulu ada konsep dekonsentrasi untuk provinsi dan desentralisasi untuk kabupaten/kota. Bahkan saya sempat sepakat, gubernur dipilih pusat karena dianggap perpanjangan tangan presiden,” ujar Anwar dalam diskusi publik Menakar Wacana Perubahan Sistem Pilkada di Balikpapan, Rabu (4/2).
Namun demikian, Anwar mengingatkan bahwa penerapan pilkada asimetris tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Jika gubernur dipilih tidak langsung sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung, bisa muncul ketimpangan legitimasi politik.
Kepala daerah yang memperoleh mandat langsung dari rakyat berpotensi terhambat oleh atasan yang legitimasinya berasal dari mekanisme berbeda.
Kondisi tersebut, menurut Anwar, justru dapat melemahkan akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan. Karena itu, desain asimetris harus disertai konsistensi kewenangan, kejelasan fungsi, serta sistem pengawasan yang kuat.
“Kalau mau asimetris, jangan sampai hanya menjadi alat kontrol pusat untuk menekan daerah. Itu berisiko mengulang pola lama dan menggerus kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, pengamat kebijakan publik Unmul, Saipul, menilai pilkada asimetris dapat dipahami sebagai penyesuaian desain demokrasi dengan struktur kewenangan yang memang berbeda antara provinsi dan kabupaten/kota.
Gubernur menjalankan fungsi dekonsentrasi sebagai wakil pemerintah pusat, sedangkan bupati dan wali kota lebih dekat dengan urusan pelayanan publik melalui asas desentralisasi. “Karena fungsinya berbeda, wajar kalau mekanisme pemilihannya tidak harus sama,” kata Saipul.
Ia menambahkan, model asimetris juga berpotensi menekan biaya politik yang selama ini menjadi beban besar dalam pilkada langsung, khususnya di tingkat provinsi. Mekanisme yang lebih terbatas dinilai dapat mengurangi dorongan politik transaksional dan praktik mahar politik.
Sementara itu, sosiolog Unmul, Sri Murlianti, menekankan bahwa persoalan utama pilkada bukan terletak pada kesiapan masyarakat, melainkan pada lemahnya institusi politik, terutama partai politik.
Menurut dia, partai belum menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik secara optimal, sehingga relasi kandidat dan pemilih sering terjebak dalam transaksi.
“Kalau kita bilang masyarakat belum siap, itu bukan alasan untuk kembali ke sistem lama. Justru yang harus dibenahi adalah partai politiknya. Hari ini banyak parpol lebih mirip kerajaan keluarga daripada institusi demokratis,” ujarnya.
Sri menilai pemilihan langsung masih menyisakan ruang kontrol sosial, meski terbatas. Ruang tersebut memungkinkan rakyat mengekspresikan ketidakpuasan terhadap kekuasaan. Jika proses politik sepenuhnya dipindahkan ke mekanisme tertutup, ruang kontrol itu dikhawatirkan semakin menyempit.
“Setidaknya dalam pemilihan langsung, rakyat masih punya momen untuk menekan penguasa. Kalau tidak, semua diputuskan di ruang tertutup dan protes publik menjadi semakin sulit,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo