KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan aparatur PN Depok, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta. Salah satu pejabat peradilan yang turut diamankan adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Total ada tujuh orang yang diamankan dalam operasi ini. Tiga di antaranya dari Pengadilan Negeri Depok, sementara empat lainnya berasal dari pihak swasta,” kata Budi, Jumat (6/2/2026).
Terkait Perkara Sengketa Lahan
Budi menjelaskan, dari empat pihak swasta yang diamankan, terdapat perwakilan dari PT KRB, termasuk salah satu pejabat direksinya. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak.
Informasi awal menyebutkan, OTT tersebut berkaitan dengan perkara sengketa lahan yang tengah ditangani di PN Depok. Dugaan sementara, terdapat aliran dana dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan operasi tersebut menyasar aparat peradilan. Meski demikian, ia menegaskan KPK masih mendalami konstruksi perkara.
“Secara garis besar berkaitan dengan penanganan perkara lahan. Detailnya akan kami sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” ujar Asep.
Konfirmasi dari Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono juga mengonfirmasi adanya penindakan KPK di PN Depok. Ia menyebut, tiga unsur peradilan yang ikut diamankan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan juru sita.
“Informasi yang saya terima, ada tiga orang dari PN Depok yang diamankan, yakni ketua, wakil ketua, serta juru sita,” kata Hery saat ditemui di Depok.
Masih Berstatus Terperiksa
KPK menegaskan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Penetapan tersangka akan ditentukan setelah proses gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Uways Alqadrie