KALTIMPOST.ID-Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim 2023-2024 senilai Rp 100 miliar resmi menyeret dua nama ke kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma, duduk sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar, Jumat, 6 Februari 2026.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kaltim, Rudi Susanta, membacakan dakwaan alternatif terhadap keduanya, menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam UU Pemberantasan Tipikor yang dikaitkan dengan KUHP terbaru.
Seperti Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diperbarui dalam UU 20/2001 junto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang penyertaan dalam dakwaan primer.
Lalu, Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 junto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP tentang penyertaan dalam dakwaan subsider. Dalam uraian dakwaan, jaksa mengulas awal mula penganggaran dana hibah senilai Rp 100 miliar itu. DBON sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 86/2021. Tujuannya untuk mengoordinasikan arah pembangunan olahraga nasional di daerah.
Baca Juga: Perkara DBON Masuk Pemeriksaan Berkas, Secepatnya Limpah ke Pengadilan Tipikor
Di Kaltim, pembahasan pembentukan DBON dimulai sejak awal 2022 melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan Zairin Zain bersama sejumlah pihak. Hasilnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim pada September 2022 tentang pembentukan tim dan sekretariat koordinasi DBON. "Namun, susunan personel yang dibentuk tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan perpres," katanya membaca.
Masalah berikutnya muncul saat usulan anggaran hibah Rp 100 miliar diajukan ke gubernur pada Agustus 2022, ketika tim DBON sendiri disebut belum terbentuk secara formal. Dana hibah itu diusulkan tanpa proposal resmi dari lembaga penerima dan, menurut jaksa, tidak memenuhi syarat karena hibah hanya dapat diberikan kepada badan atau organisasi berbadan hukum.
Meski begitu, anggaran hibah tetap tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim tahun 2023. Jaksa menilai pencantuman itu tidak melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan anggaran yang semestinya, karena tidak tercantum dalam dokumen perencanaan daerah maupun pembahasan bersama DPRD.
Setelah Agus Hari Kesuma dilantik sebagai kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023, dia bersama Zairin Zain disebut menggelar rapat untuk mengubah status tim koordinasi DBON menjadi sebuah lembaga.
Baca Juga: Bukan Cuma Perkara DBON, Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Kasus Lain Senilai Rp 42 Miliar
"Perubahan status lembaga itu ditujukan agar DBON bisa menerima hibah," sebutnya. Status hukum itu berujung dengan terbitnya SK gubernur Kaltim pada April 2023 tentang pembentukan lembaga DBON Kaltim. "Pembentukan ini melanggar regulasi yang mengatur hadirnya DBON itu sendiri," lanjutnya.
Alokasi hibah ke DBON ini berimbas ke beberapa lembaga atau organisasi keolahragaan lain tak mendapat bantuan serupa. Pada April 2023, Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain mengumpulkan sejumlah organisasi keolahragaan itu dan diputuskan hibah Rp 100 miliar dibagi ke delapan lembaga.
Mulai dari KONI Kaltim sebesar Rp 43,5 miliar, Tim Koordinasi DBON Kaltim Rp 31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp 10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp 7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp 2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Rp 2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim Rp 2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim Rp 1,5 miliar.
Baca Juga: Kasus DBON Kaltim Bongkar Rawan Korupsi Hibah, SAKSI Desak Evaluasi Menyeluruh
"Setelah pertemuan itu, masing-masing pengurus lembaga diminta menyusun RAB (Rincian Anggaran Biaya) yang akan dikompilasikan DBON dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah)," jelasnya. Pada 28 April 2023, Zairin mengajukan pencairan hibah itu dan setelah cair anggaran itu didistribusikan ke tujuh organisasi lainnya.
Dari Rp 31 miliar yang dikelola, terealisasi Rp 15,68 miliar saat itu. Dana tersisa dicairkan pada 28 Juli 2024, namun hingga DBON dibubarkan Medio Februari 2025 belum ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan sisa hibah tersebut.
Dari kasus ini, JPU menyebut kerugian negara ditaksir Rp 30,9 miliar yang dikelola DBON sepanjang 2023-2024 tersebut. Dugaan itu didukung laporan akuntan publik perhitungan kerugian keuangan negara. Usai dakwaan dibacakan, baik Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, memilih tak mengajukan eksepsi sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada 11 Februari mendatang, agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki