Penindakan tersebut dibenarkan KPK. Lembaga antikorupsi menyebut pihak yang terjaring berasal dari unsur aparat penegak hukum, sehingga proses hukum dilakukan dengan pengamanan dan prosedur khusus.
Berdasarkan informasi awal, OTT ini berkaitan dengan dugaan transaksi suap yang berhubungan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Penyidik mencurigai adanya upaya memengaruhi jalannya proses persidangan melalui pemberian sejumlah uang.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap yang sedang didalami.
Usai penindakan, Bambang Setyawan bersama pihak lain langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kasus ini kembali menambah catatan hitam praktik korupsi di sektor peradilan. KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan lembaga penegak hukum dari penyalahgunaan wewenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Di sisi lain, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di laman resmi KPK menunjukkan Bambang Setyawan memiliki total kekayaan senilai Rp 3,26 miliar.
Mayoritas kekayaannya tercatat dalam bentuk aset properti. Ia memiliki satu bidang tanah dan bangunan seluas 171 meter persegi di Kota Tangerang dengan nilai Rp 2,9 miliar. Selain itu, Bambang melaporkan kepemilikan satu unit mobil Honda HR-V tahun 2016 senilai Rp 210 juta.
Sisa harta kekayaannya berupa kas dan setara kas sebesar Rp 150 juta. Dalam laporan tersebut, Bambang tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun utang.
Dengan demikian, isi garasi Wakil Ketua PN Depok itu tercatat hanya satu kendaraan roda empat.
Berikut LHKPN Bambang Setyawan:
A. Tanah dan Bangunan: Rp 2.900.000.000
Tanah seluas 171 meter persegi di Kota Tangerang, hasil sendiri
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 210.000.000
Mobil Honda HR-V tahun 2016, hasil sendiri
C. Harta Bergerak Lainnya: –
D. Surat Berharga: –
E. Kas dan Setara Kas: Rp 150.000.000
F. Harta Lainnya: –
Total Harta Kekayaan: Rp 3.260.000.000
Hutang: Nihil
Dari data tersebut, terungkap isi garasi Bambang Setyawan hanya berisi satu unit mobil Honda HR-V.
Profil Singkat
Mengutip laman resmi Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan merupakan hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Identitas
Nama lengkap: Dr. Bambang Setyawan, SH, MH.
Jabatan saat ini: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Tanggal pelantikan: 8 Januari 2024
Riwayat Jabatan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (sejak 8 Januari 2024)
Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000)
Editor : Uways Alqadrie