Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Permohonan Jasa Pandu di Kecamatan Muara Pahu Tidak Dipenuhi, Tokoh Kubar Minta Surat KSOP Samarinda Ditinjau Kembali

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:30 WIB
Ilustrasi tugboat saat menarik tongkang atau puntun.
Ilustrasi tugboat saat menarik tongkang atau puntun.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, menerbitkan surat jawaban atas permohonan Kecamatan Muara Pahu.

Dalam surat tersebut belum menetapkan wilayah Kecamatan Muara Pahu sebagai wilayah perairan wajib pandu atau pandu luar biasa. Surat ini menuai reaksi, sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Kutai Barat meminta surat tersebut ditinjau ulang.

"Kami minta Dirjen melalui KSOP kelas I Samarinda, menarik atau meninjau kembali dan menetapkan semua wilayah perairan Sungai Mahakam di Kutai Barat, wajib pandu atau assist," tegas tokoh muda Kubar, Alsiyus, Sabtu (7/2/2026).

Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Kutai Barat dari potensi bahaya yang mengintai dari tongkang batu bara yang melintasi Sungai Mahakam yang semakin hari semakin banyak.

"Kami minta KSOP membuat kebijakan memperhatikan aspek keselamatan masyarakat Kutai Barat, karena surat yang ada kami nilai merugikan dan membahayakan nyawa masyarakat," tegasnya.

Kenapa demikian? agar KSOP tahu, Sungai Mahakam semakin ke bagian hulu semakin mengecil dan agak dangkal serta arus air tidak bisa diprediksi.

Jadi surat yang menolak permohonan assist tersebut tidak diterbitkan berdasarkan studi, penelitian, survey dilapangan, karena berdasarkan laporan masyarakat sudah sering terjadi kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara di kawasan Kecamatan Muara Pahu.

"Harusnya KSOP dalam menerbitkan aturan harus melibatkan daerah, sekarang memang kelihatan sepele hanya menerbitkan selembar surat, namun surat ini bisa jadi patokan," tandasnya.

Pengusaha- pengusaha nakal yang tidak melibatkan daerah dan membebaskan diri dari kewajiban mereka dimana kapal tugboat dan tongkang mereka tidak menggunakan assist tug.

Oleh karenanya KSOP Samarinda mohon memperhatikan keselamatan masyarakat Kutai Barat ketika membuat kebijakan tentang Kutai Barat, harusnya KSOP berkoordinasi Dinas Perhubungan Kutai Barat.

"Kalau tongkang hanya lewat satu kali sebulan bisa dipahami, tapi faktanya ada ribuan tongkang yang melintas," ujarnya.

Mewakili masyarakat pesisir sungai Mahakam, Alsiyus memohon KSOP Samarinda mencabut surat yang ada, jika tidak tentu masyarakat Kutai Barat akan melakukan upaya hukum dengan mengunggat di PTUN.

"Apa ya? KSOP mau berperkara dengan masyarakat Kutai Barat dengan mempertahankan kebijakan yang sangat merugikan dan membahayakan masyarakat," ucapnya.

Ia menambahkan, berharap KSOP Samarinda berpihak kepada masyarakat dan mengevaluasi surat tersebut dan berharap semua wilayah sungai Mahakam di Kutai Barat wajib assist tug, kenapa masyarakat memohon wilayah wajib diassist karena keselamatan masyarakat itu jauh lebih penting dari keuntungan perusahaan.

"Tolong buat kebijakan yang manusiawi dan menghargai nyawa masyarakat Kutai Barat, jangan abai, karena perusahaan ini beroperasi di Kutai Barat, wajib hukumnya menjaga keselamatan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Kutai Barat," tutupnya.

Sementara itu terpisah, Camat Kecamatan Muara Pahu, Mauliddin Said mengatakan potensi bahaya memang mengintai masyarakat saat melintas, selama menjabat sebagai camat , sudah empat kali terjadi kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara.

"Di wilayah Muara Pahu ada dua kampung, yakni Kampung Muara Baroh dan Teluk Tempudau, yang sering terdampak tongkang menabrak keramba, pukat jamban masyarakat," terangnya. (*) 

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#tokoh masyarakat #jasa pandu kapal #muara pahu #Pandu #Kutai Barat #perairan