Bagi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, apa yang diperbuat Rudini jelas merusak hutan pendidikan tersebut.
Ketua majelis hakim, Radityo Baskoro, menilai tak ada alasan pembenar atas perbuatan Rudini.
Dia mengamini dakwaan penuntut umum jika terdakwa perambah KHDTK itu telah terbukti melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ke-1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun untuk terdakwa Rudini,” ucap Baskoro saat membacakan amar putusan, didampingi hakim anggota Agung Prasetyo dan Marjani Eldriyati, Senin, 9 Februari 2026.
Dari rangkaian fakta persidangan, majelis menyimpulkan terdakwa melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari kementerian terkait. Aktivitas itu, dalam pandangan hakim, telah memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan.
Perkara ini berawal dari rencana kerja sama terdakwa dengan PT Putra Mahakam Mandiri. Kesepakatan itu tak pernah terwujud karena besarnya uang muka yang harus disetorkan.
Ketika rencana tersebut kandas, muncul inisiatif untuk menambang secara mandiri, dengan risiko yang kemudian berujung pada perkara hukum.
Pada 2 April 2025, terdakwa menyewa sejumlah pekerja untuk membuka lahan di kawasan tersebut.
Dua hari kemudian, aktivitas itu dipergoki dua mahasiswa yang merekam kegiatan ilegal itu dan meminta pekerjaan dihentikan. Rekaman pembukaan lahan di kawasan KHDTK lalu beredar luas di media sosial.
Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga membebaskan denda sebesar Rp1 miliar subsidair ke terdakwa Rudini.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari ke penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap. Menerima putusan itu atau naik banding ke Pengadilan Tinggi.
Editor : Uways Alqadrie