Dua orang yang ditahan tersebut masing-masing berinisial TA, Direktur Utama PT DSI, serta RL, Komisaris perusahaan. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi unsur objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Penyidik mengajukan puluhan pertanyaan guna mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut. TA dicecar sekitar 85 pertanyaan, sementara RL menjawab lebih dari 130 pertanyaan.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka. Selain TA dan RL, satu nama lainnya yakni MY, mantan direktur PT DSI sekaligus pemegang saham di sejumlah perusahaan afiliasi. Namun, MY belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengelolaan dana bermasalah yang terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.
Para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga pembuatan laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah.
Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan TPPU muncul dari penyaluran dana masyarakat yang disebut-sebut menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama (borrower existing).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Uways Alqadrie