Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

Hakim Nilai Dakwaan Sudah Penuhi KUHAP, Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Perakitan Molotov Gugur

Bayu Rolles • Kamis, 12 Februari 2026 | 13:40 WIB
LANJUTAN: Sidang dugaan perakitan molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/2/2026).
LANJUTAN: Sidang dugaan perakitan molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (12/2/2026).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Eksepsi yang diajukan tujuh terdakwa dalam perkara dugaan perakitan bom molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Dalam putusan sela yang dibacakan terpisah, hakim menilai keberatan para terdakwa telah menyentuh pokok perkara yang harus diuji lewat pembuktian di persidangan.

Perkara ini sejak awal disusun dalam konstruksi yang terpisah. Tujuh terdakwa dipecah ke dalam empat berkas. Empat mahasiswa dipisah dalam dua kelompok. Pertama Achmad Ridwan bersama Marianus Handani. Kemudian, Muhammad Zul Fiqri dengan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Sementara itu, tiga nama lain yang didakwa jadi aktor intelektual ditangani dalam berkas berbeda. Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae berada dalam satu berkas, sedangkan Syuria Ehrikals Langoday berdiri sendiri.

Pemisahan inilah yang membuat pembacaan putusan sela digelar maraton, Kamis, 12 Februari 2026. Majelis hakim yang diketuai M Fatkur Rochman dengan anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti membacakan putusan itu secara bergantian.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan pidana formil seperti yang diatur dalam KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Meski perkara dilimpahkan pada 18 Desember 2025, pemeriksaan baru berjalan setelah aturan baru efektif diterapkan.

Hakim menilai identitas terdakwa dan uraian peristiwa dalam dakwaan telah disusun secara jelas. Tiga unsur utama dalam dakwaan, dari modus, locus atau lokasi peristiwa, serta tempus atau waktu kejadian, disebut majelis, telah terpenuhi.

"Pun demikian dengan penerapan pasal yang disangkakan," katanya membaca amar putusan sela.

Terkait keterangan ahli dan alat bukti yang disoal para terdakwa lewat penasihat hukumnya. Majelis berpandangan perkara ini perlu diuji lebih jauh dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat 1 KUHP yang baru, hakim menekankan bahwa penerapan aturan harus dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku saat pemeriksaan dilakukan.

Karena itu, majelis menyimpulkan bahwa eksepsi para terdakwa telah memasuki wilayah substansi perkara dan memutus untuk menolak perlawanan formil para terdakwa. "Unsur kesengajaan atau mens rea (niat) para terdakwa dalam kasus yang disangkakan, hanya bisa ditentukan lewat pemeriksaan alat bukti dan saksi di persidangan," tukasnya.

Usai putusan sela dibacakan, majelis menjadwalkan persidangan kembali digelar kembali pada 24 Februari mendatang. Agendanya pemeriksaan saksi dan bukti dari penuntut umum. (*)

Editor : Duito Susanto
#eksepsi #bom molotov #Penuntut Umum #pengadilan Negeri Samarinda #samarinda #putusan sela