KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kaltim, dinilai jaksa penuntut umum KPK telah menyentuh pokok perkara.
Bagi jaksa, keberatan yang disampaikan, mulai dari kelengkapan materiil dakwaan, konstruksi peran terdakwa, hingga status Dayang Donna yang disebut bukan penyelenggara negara, bukan wilayah yang bisa diputus di tahap awal. Menurut komisi antirasuah, semua dalil itu harus diuji melalui pembuktian saksi dan alat bukti di persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap/gratifikasi itu di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis Pagi, 12 Februari 2026. Agendanya pembacaan tanggapan jaksa atas keberatat terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, jaksa menanggapi satu per satu keberatan yang sebelumnya diajukan tim pembela.
Salah satu poin yang disorot adalah dalil bahwa surat dakwaan dianggap tak memenuhi syarat materiil seperti yang diatur dalam Pasal 75 ayat 2 dan 3 KUHAP. Jaksa menilai anggapan itu keliru.
Menurut mereka, dakwaan telah memuat gambaran utuh tentang peristiwa pidana. Dari apa yang terjadi, siapa yang terlibat, di mana dan kapan peristiwa berlangsung, serta pasal yang disangkakan. “Gambaran umum itu disusun menyesuaikan Pasal 75 KUHAP tersebut,” ujar jaksa KPK Rony Yusuf saat membacakan nota tanggapan.
Keberatan lain menyangkut peran terdakwa yang disebut kabur. Jaksa berpendapat tim pembela seharusnya membaca konstruksi perkara secara menyeluruh, bukan secara terpisah-pisah seperti yang dipaparkan dalam eksepsi.
Dengan memahami dakwaan secara utuh, kata jaksa, terdakwa dan penasihat hukumnya dapat menangkap keseluruhan materi yang didakwakan.
Di akhir tanggapannya, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan membawa perkara ini ke tahap berikutnya. “Kami meminta majelis menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian,” tegasnya.
Selepas pembacaan tanggapan itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela. (*)
Editor : Duito Susanto