Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MA Tolak Kasasi Kementerian PUPR, Dokumen Bendungan Sepaku Semoi Wajib Dibuka ke Publik

Bayu Rolles • Jumat, 13 Februari 2026 | 19:40 WIB
Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara. (Dok/KP)
Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara. (Dok/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sengketa informasi antara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat soal dokumen proyek Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku berakhir di meja Mahkamah Agung (MA) RI.

Di tahap terakhir proses hukum itu, MA menolak permohonan kasasi kementerian melalui putusan Nomor 806 K/TUN/KI/2025.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum JATAM Kaltim, Abdul Aziz, menjelaskan ada tujuh dokumen yang sejak awal dimohonkan untuk dibuka ke publik. 

Lima di antaranya berkaitan dengan proyek Bendungan Sepaku Semoi, mencakup dokumen teknis, identitas administratif bendungan, persetujuan prinsip, izin penggunaan sumber daya air, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dua dokumen lainnya menyangkut proyek Intake Sungai Sepaku, yakni dokumen teknis dan AMDAL.

Menurut Aziz, dengan ditolaknya kasasi tersebut, seluruh jalur hukum yang ditempuh kementerian telah berakhir. "Putusan itu menutup ruang penolakan lebih lanjut terhadap permohonan keterbukaan dokumen," katanya dalam rilis resmi, Jumat, 13 Februari 2026. 

Perkara ini bermula pada 2023 ketika JATAM secara resmi meminta akses atas ketujuh dokumen tersebut. Kementerian menolak dengan alasan dokumen teknis mengandung aspek hak kekayaan intelektual dan berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat.

Sengketa kemudian dibawa ke Komisi Informasi Pusat dan memutuskan dokumen-dokumen itu sebagai informasi terbuka yang wajib diserahkan.

Putusan tersebut sempat diuji kembali melalui banding di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, namun hasilnya tetap sama, permohonan kementerian ditolak dan putusan Komisi Informasi dikuatkan. 

Kasasi ke MA jadi langkah hukum terakhir yang ditempuh kementerian. Di sini, sengketa kembali menghasilkan putusan yang sejalan dengan tingkat sebelumnya.

Bagi JATAM, permintaan atas dokumen itu bukan sekadar perkara administratif. Isi berkas dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan publik, terutama karena proyek berskala nasional tersebut bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat sekitar dan isu penyediaan air bersih.

"Penolakan membuka dokumen bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara," lanjutnya.

Aziz menilai dokumen-dokumen itu menyentuh aspek keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, dan penggunaan anggaran negara. Tiga hal yang semestinya masuk pengawasan publik. 

yang, menurutnya, semestinya berada dalam pengawasan publik. Sengketa yang berlapis hingga tingkat kasasi, bagi JATAM, justru menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam proyek-proyek strategis negara.

"Dokumen-dokumen itu berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, dan penggunaan anggaran negara tapi kenapa ditutup-tutupi dan harus sampai lewat proses hukum berlapis seperti ini," katanya menutup.

Editor : Uways Alqadrie
#Intake Sepaku #jatam #Mahkamah Agung (MA) #kementerian pupr #Bendungan Sepaku Semoi