KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas penyelesaian tunggakan utang kepada pihak ketiga, Kamis (12/2).
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Agenda pertemuan tersebut fokus pada pembahasan pinjaman daerah ke perbankan sebagai skema utama pelunasan kewajiban dan langkah strategis penyelesaian defisit APBD 2026.
“Langkah ini dilakukan agar kebijakan yg dirumuskan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujar Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Sebelumnya diwartakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menghadapi kendala dalam menyelesaikan kegiatan tahun anggaran 2025. Memasuki Februari 2026, masih ada sejumlah kegiatan yang proses pembayarannya belum tuntas.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa kegiatan yang belum dianggap selesai atau masih terkendala administrasi sedang direview oleh Inspektorat. Berdasarkan laporan sementara, nilai kegiatan yang belum tuntas mencapai sekitar Rp 829 miliar.
Namun, Sunggono menegaskan bahwa data tersebut belum final karena masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan yang belum melengkapi dokumen. "Masih ada OPD dan rekanan yang belum melengkapi dokumen, sehingga data belum final," kata Sunggono.
Pemerintah daerah kini melakukan penelusuran ulang agar seluruh administrasi benar-benar jelas sebelum ditindaklanjuti. Pemerintah juga meminta kepastian waktu cut off agar status kewajiban bisa ditetapkan secara resmi.
Sunggono menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan kegiatan yang belum tuntas tersebut secepatnya. "Kami akan terus melakukan penelusuran dan verifikasi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dapat diselesaikan dengan baik," ujarnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo