Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan, temuan tersebut bermula dari penangkapan Didik oleh personel Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2) sore. Dari proses pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sebuah koper putih yang disimpan di rumah seorang anggota polisi di wilayah Karawaci, Tangerang.
Tim penyidik kemudian bergerak menuju lokasi dimaksud. Saat tiba di kediaman Aipda Dianita, koper tersebut ternyata sudah lebih dulu diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari hasil pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan sejumlah narkotika dan obat terlarang. Di antaranya sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba yang sedang diselidiki aparat.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik langsung menggelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari sejumlah saksi untuk menjalani tes narkoba sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Hingga kini, kepolisian masih menelusuri bagaimana koper berisi narkotika tersebut bisa berpindah hingga berada di rumah anggota polisi tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Nama Didik sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam pengusutan Polda NTB, bandar tersebut disebut sebagai sumber asal sabu yang dikuasai mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Barang bukti sabu dengan berat ratusan gram sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang kode etik Polri.
Editor : Uways Alqadrie