KALTIMPOST.ID,BIMA-Institusi Polri kembali tercoreng oleh keterlibatan anggotanya dalam jaringan gelap narkotika.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Kuncoro Putro, resmi menyandang status tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Kasus ini mulai terkuak menyusul tertangkapnya AKP Malaungi, yang menjabat sebagai kasat Resnarkoba Polres Bima Kota saat itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Suap demi Mobil Mewah
Motif di balik penerimaan uang haram tersebut diduga untuk memenuhi keinginan AKBP Didik membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi mengungkapkan bahwa Koko Erwin menawarkan dukungan finansial tersebut dengan kompensasi kebebasan mengedarkan sabu di wilayah Bima Kota.
Baca Juga: Eks Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkotika, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi dalam Koper Rahasia
Malaungi mengklaim bahwa setiap langkah yang diambilnya merupakan instruksi langsung dari pimpinannya. "Klien kami berkonsultasi dengan kapolres dan mendapat arahan mengenai skema kerja samanya," jelas Asmuni.
Kesepakatan pun terjadi. Sebagai uang muka, Koko Erwin mengirimkan dana dalam dua tahap. Rp 200 juta melalui rekening atas nama Dewi Purnamasari, dan Rp 800 juta yang kemudian dicairkan secara tunai.
Uang tunai senilai total Rp 1 miliar tersebut dikemas dalam kardus bekas minuman bir dan diserahkan kepada ajudan AKBP Didik yang berinisial T pada akhir Desember 2025. Penyerahan ini pun dikonfirmasi melalui pesan singkat dengan kode "BBM sudah diserahkan".
Temuan Koper Narkoba di Tangerang
Baca Juga: Dua Sekolah Kedinasan Baru Dibuka 2026, Kuliah Gratis dan Lulusannya Langsung Jadi CPNS
Selain dugaan suap, AKBP Didik juga terseret dalam kepemilikan barang bukti narkotika. Tim Paminal Mabes Polri yang menangkapnya pada Rabu (11/2/2026) menemukan sebuah koper putih milik Didik yang dititipkan di rumah mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di wilayah Curug, Tangerang.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 16,3 gram sabu-sabu, 49 butir ekstasi dan sejumlah obat terlarang lainnya seperti Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin.
Jeratan Hukum
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa AKBP Didik akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta UU Psikotropika.
"Hasil gelar perkara menyepakati peningkatan status ke tahap penyidikan dengan persangkaan pasal-pasal pidana narkotika dan psikotropika," tegas Brigjen Eko dalam keterangannya, Jumat malam.(*)
Editor : Thomas Priyandoko