KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Gratispol Kesehatan merupakan program unggulan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dari enam program prioritas lainnya. Di kepemimpinan sebelum Rudy Mas'ud dan Seno Aji layanan kesehatan gratis rupanya sudah berjalan. Perbedaan yang mendasar saat ini terletak di bagian teknis pelayanan bagi kepesertaan BPJS yang terkendala.
Hingga saat ini, masyarakat yang mendaftar pada program Gratispol di sektor kesehatan baru 10 ribu jiwa. Angka itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, dikonfirmasi pada Sabtu (14/2/2026). Sebelum adanya Gratispol, kata dia, pemerintah daerah sudah membayarkan iuran BPJS bagi masyarakat Kaltim, dengan angka saat ini mencapai 149 ribu jiwa.
Angka itu kemudian ditambah 10 ribu jiwa yang baru mendaftar lewat skema Gratispol. Semuanya dibiayai lewat APBD Pemprov Kaltim. "Nah, 10 ribunya dari 159 jiwa itu peserta yang baru mendaftar lewat Gratispol. Tapi 149 ribunya sudah dibiayai dari tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Gratispol Pemprov Kaltim, LBH Sampaikan Aduan ke Komnas Ham dan Ombudsman
Dengan kata lain, 159 ribu itu saat ini juga masuk dalam program Gratispol meski sebelumnya sudah gratis. Jaya mengklaim hampir 100 persen di provinsi ini sudah mendapat BPJS Kesehatan, yang mana seluruhnya dibagi menjadi empat segmen kepesertaan BPJS.
Antara lain, skema PPU (pekerja penerima upah) yang ditanggung biayannya oleh pihak swasta. Lalu ada PBI-JK (penerima bantuan iuran jaminan kesehatan) yang ditanggung oleh pemerintah pusat lewat APBN. Kemudian ada PBPU (pekerja bukan penerima upah) atau biasa disebut mandiri. Nah, yang terakhir itu adalah BP (bukan pekerja).
"Nah BP ini ada BP pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Untuk di pemerintah provinsi itu angkanya 159 ribu jiwa tadi, karena segmennya beda-beda," urainya. Lalu apa perbedaannya dengan Gratispol? Jaya berpandangan bahwa Gratispol tidak memiliki kriteria bagi penerimanya. Sebelum ada Gratispol, atau sekitar 149 ribu data tersebut, ditanggung pemerintah dearah (pemda) dengan catatan penerima adalah warga miskin dan mendaftar di dinas sosial setempat.
Jaya menegaskan, saat ini lewat sekema Gratispol masyarakat tak perlu lagi harus mendaftar ke dinas sosial, bisa langsung ke Dinas Kesehatan Kaltim tanpa ada kriteria warga miskin, termasuk jika ada kasus PHK pun bisa diakomodir.
Meski lebih mudah, Jaya juga harus memastikan kepesertaan BPJS masyarakat yang hendak beralih ke Gratispol. Misalnya, sebut dia, jika mau pindah kepesertaan dari empat segmen tersebut, status BPJS-nya dinonaktifkan terlebih dahulu dengan waktu kurang lebih satu sampai dua bulan.
"Kita menghindari pembayaran dobel. Karena kalau aktif kepesertaannya itu tidak bisa, harus dinonaktifkan dulu, itu syarat utama," bebernya. Lalu bagaimana dalam kondisi darurat? Jaya menjelaskan, jika terdapat kasus dengan kondisi darurat, masyarakat bisa mengurus peralihan BPJS tanpa perlu ke kantor Dinkes Kaltim. Cukup melaporkan dan meminta ke pihak rumah sakit untuk dialihkan ke Gratispol.
"Misalnya begini, ada orang yang mau berobat tapi ternyata BPJS-nya itu ada dendanya, nah supaya mudah langsung minta dipindah ke gratispol itu bisa, dengan catatan dendanya tetap dibayar pribadi tidak ditanggung pemerintah deerah," pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki