Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Tujuh Dokumen Bendungan Sepaku Semoi Dibuka? JATAM Kaltim Bongkar Dampak Lingkungan dan Nasib Suku Balik di IKN

Bayu Rolles • Minggu, 15 Februari 2026 | 19:42 WIB

Bendungan Sepaku Semoi (ist)
Bendungan Sepaku Semoi (ist)
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tujuh dokumen proyek pembangunan Bendungan Sepaku Semoi dan Intake Sungai Sepaku yang disengketakan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim jadi kunci untuk membedah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). JATAM Kaltim mendorong pembukaan dokumen tersebut demi menguji klaim besar pemerintah tentang IKN sebagai kota pintar, kota hutan, dan kota spons. 

Menurut mereka, narasi kota hijau, berkelanjutan, dan rendah karbon yang terus digaungkan pemerintah belum sepenuhnya tercermin di lapangan. “Klaimnya IKN bakal jadi kota hijau dan rendah karbon. Tapi realitasnya tak demikian,” ujar Koordinator Divisi Kampanye JATAM Kaltim, Alfarhat Kasman, dalam keterangan resminya, Jumat, 13 Februari 2026.

Pembangunan bendungan, misalnya, berdiri di bentang Sungai Mentoyok Tengin. Sementara proyek intake dan jaringan pipa air berkaitan langsung dengan kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Sepaku. Area yang bersinggungan erat dengan ruang hidup masyarakat adat Suku Balik.

Dampaknya tak berhenti pada perubahan bentang alam. Sekitar 35 makam leluhur Suku Balik harus direlokasi akibat proyek bendungan. Bagi komunitas adat, pemindahan itu bukan sekadar pergeseran fisik, tapi juga pengikisan relasi spiritual, sejarah, dan identitas kolektif mereka.

Di sisi lain, konsep Sponge City yang dijanjikan pemerintah dinilai justru membuka ruang komersialisasi air. Akses warga terhadap sungai semakin terbatas. 

Masyarakat yang sebelumnya dapat memanfaatkan air secara bebas kini terpaksa membeli air galon atau bergantung pada distribusi terbatas dari pihak proyek.

Pemerintah juga disorot karena melibatkan konsultan internasional seperti Deltares serta dukungan Asian Development Bank (ADB) untuk memperkuat legitimasi teknokratik proyek. JATAM menilai langkah itu lebih menyerupai gimmick ilmiah agar pembangunan IKN terlihat progresif di mata publik.

Padahal, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap keputusan yang berdampak pada lingkungan mereka. Setiap penggunaan anggaran publik, setiap keputusan teknis yang mengubah bentang alam, dan setiap kebijakan yang menyentuh kehidupan warga semestinya berada dalam pengawasan publik.

JATAM Kaltim kini menanti dipatuhinya putusan Mahkamah Agung terkait pembukaan tujuh dokumen tersebut. Lima dokumen berkaitan dengan proyek Bendungan Sepaku Semoi. 

Meliputi dokumen teknis, identitas administratif bendungan, persetujuan prinsip, izin penggunaan sumber daya air, hingga analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Dua dokumen lainnya menyangkut proyek Intake Sungai Sepaku, yakni dokumen teknis dan AMDAL.

"Putusan ini jadi momentum untuk menghentikan praktik pembangunan yang berisiko mengorbankan masyarakat adat dan warga umum di sekitar hanya karena Proyek Strategis Nasional," katanya.

mengakhiri.

Editor : Uways Alqadrie
#IKN #Jatam Kaltim #basuki hadimoeljono #OIKN #Intake Sungai Sepaku #Bendungan Sepaku Semoi