KALTIMPOST.ID-Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat pada akhir 2025 hingga awal 2026 menjadi ujian serius bagi ketahanan fiskal daerah di Kaltim.
Setelah melalui beberapa kali simulasi dan proyeksi, angka yang semula beredar di kisaran Rp 2,4–Rp 2,5 triliun akhirnya diputuskan menjadi sekitar Rp 3,1 triliun.
Meski lebih tinggi dari skenario terburuk, nilai itu tetap jauh lebih rendah dibanding proyeksi awal yang pernah dibahas pada angka di atas Rp 6 triliun. Artinya, penurunan tetap berada di kisaran lebih dari 50 persen.
Di tingkat provinsi, penurunan tersebut langsung mengubah ruang gerak APBD. Dana transfer ke daerah (TKD) yang semula diproyeksikan sekitar Rp 4,2 triliun harus disesuaikan menjadi kurang lebih Rp 2,5 triliun pada salah satu skema awal, sebelum akhirnya diputuskan naik ke sekitar Rp 3,1 triliun melalui kebijakan pemerintah pusat.
Meski ada “tambahan napas”, koreksi tetap besar dan memaksa pemerintah daerah menyusun ulang prioritas belanja.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyebut penurunan itu sudah terasa sejak tahap perencanaan.
Menurut dia, jika dana pusat terpangkas, otomatis sepuluh kabupaten/kota di Kaltim ikut terdampak.
“Ketika dana transfer itu drop, semuanya berimbas. Termasuk ke kota/kabupaten, salah satunya Balikpapan. Karena itu APBD harus dievaluasi, dipilih mana program prioritas dan mana yang nonprioritas,” ujarnya, Jumat (13/2).
Data yang beredar di tingkat daerah memperlihatkan koreksi nyata. Untuk Balikpapan, alokasi yang sebelumnya berada di kisaran Rp 188 miliar pada 2025 turun menjadi sekitar Rp 139 miliar pada 2026.
Artinya, ada pengurangan sekitar Rp 48 miliar dari pos yang berkaitan dengan aliran dana pusat ke provinsi dan dampaknya ke daerah.
Konsekuensi paling terlihat adalah pengetatan belanja nonprioritas, termasuk kegiatan seremonial.
Peringatan hari jadi kota pada awal 2026, misalnya, hanya dialokasikan sekitar Rp 900 juta, jauh di bawah pola belanja tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Di Samarinda, koreksi fiskal bahkan tercermin pada proyeksi APBD. Dari estimasi awal sekitar Rp 5,3 triliun, angka itu dikoreksi menjadi sekitar Rp 3,5 triliun untuk 2026.
Tak hanya itu, bantuan keuangan (bankeu) dari provinsi ke Samarinda juga turun dari sekitar Rp 575,79 miliar pada 2025 menjadi Rp 311,66 miliar pada 2026, atau berkurang lebih dari Rp 260 miliar.
Pengurangan itu memaksa pemerintah kota mengencangkan ikat pinggang, terutama pada belanja modal dan program yang tidak masuk kategori wajib.
Menurut Sabaruddin, dalam kondisi seperti ini ada sektor yang “tidak bisa ditawar”. Ia menegaskan, belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, termasuk gaji pegawai, harus tetap dilindungi.
“Yang bisa kita tinjau ulang itu kegiatan-kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan program yang tidak langsung pro kepada rakyat. Itu yang perlu diefisienkan,” kata politikus Gerindra itu.
Di DPRD Kaltim sendiri, ia mengakui sudah ada penyesuaian, terutama pada pos perjalanan dinas dan kegiatan yang dianggap tidak mendesak.
Efek penurunan transfer pusat juga terasa lebih keras di kabupaten yang sangat bergantung pada dana tersebut. Di Berau, penurunan alokasi dilaporkan mencapai sekitar 55 persen dibanding tahun sebelumnya.
Sementara Mahakam Ulu (Mahulu) mengalami koreksi sekitar 50 persen. Dengan struktur PAD yang masih terbatas, penurunan setajam itu berarti penjadwalan ulang proyek-proyek pembangunan dan pengetatan belanja rutin.
Di wilayah selatan, Paser sempat menghadapi ketidakpastian terkait kesiapan anggaran untuk agenda lintas daerah, termasuk persiapan Porprov Kaltim 2026.
Keterbatasan fiskal bukan hanya dialami tuan rumah, tetapi juga kabupaten/kota peserta yang harus menyesuaikan belanja kontingen dan infrastruktur pendukung.
Sementara itu, Penajam Paser Utara (PPU), meski sebelumnya terdorong aktivitas ekonomi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), tetap harus mengerem belanja nonprioritas.
Hal serupa dilakukan Kutai Timur (Kutim), yang menunda sejumlah proyek infrastruktur yang tidak masuk kategori mendesak.
Dampak paling sensitif muncul di Kutai Kartanegara (Kukar). Keterbatasan kas daerah membuat sebagian pekerjaan tahun anggaran 2025 belum terbayar penuh, memicu protes kontraktor.
Meski nilai per paket berbeda-beda, kasus itu menunjukkan bahwa pemangkasan transfer tidak hanya berdampak pada perencanaan, tetapi juga pada arus kas dan keberlangsungan usaha lokal.
Sabaruddin menilai, selain pengetatan belanja, daerah tidak punya pilihan selain mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Ia menyebut beberapa potensi yang bisa digenjot, seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan, pajak alat berat, hingga pajak air permukaan dari perusahaan.
“Kami di Komisi II sudah mengajak stakeholder untuk membantu meningkatkan pendapatan. Karena kita sadar, sudah ada warning dari pusat bahwa dana transfer akan turun,” ujarnya.
Menurut dia, reformasi sistem pemungutan dan distribusi pajak juga harus dipercepat agar kebocoran bisa ditekan. (rd)
Editor : Romdani.