KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Keterlibatan warga negara asing dalam konflik bersenjata di Jalur Gaza memicu polemik hukum internasional.
Data terbaru mengungkapkan, belasan ribu warga negara Barat tercatat bergabung dengan militer Israel (IDF) sejak pecahnya perang 7 Oktober 2023.
Berdasarkan data dari lembaga swadaya masyarakat Israel, Hatzlacha, yang dirilis melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi, terdapat lebih dari 50.000 tentara Israel yang memegang kewarganegaraan ganda atau lebih. Mayoritas dari mereka mengantongi paspor Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa.
Hingga Maret 2025, tercatat sedikitnya 12.135 tentara IDF merupakan pemegang paspor AS. Posisi kedua ditempati oleh warga negara Prancis dengan 6.127 personel, disusul Rusia sebanyak 5.067 orang, Ukraina 3.901 orang, dan Jerman 1.668 orang.
Baca Juga: Teror Kimia di Perbatasan, Lebanon Tuding Israel Sebar Racun Herbisida, UNIFIL Ikut Terdampak!
Selain itu, terdapat 1.686 tentara berkewarganegaraan Inggris-Israel. Menariknya, negara-negara seperti Brasil, Argentina, Kanada, hingga Afrika Selatan juga tercatat memiliki warganya yang aktif bertugas di militer Israel di tengah tuduhan genosida yang sedang bergulir di Mahkamah Internasional (ICJ).
Isu WNI di Tubuh IDF
Data tersebut juga menyelipkan informasi mengejutkan mengenai adanya satu orang diduga warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dalam militer Israel. Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memberikan respons cepat.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pihak KBRI Amman sejauh ini belum mengetahui informasi tersebut secara resmi. Namun, pihaknya siap melakukan verifikasi mendalam.
Baca Juga: ICC Tolak Banding Israel, Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant Tetap Berlaku
“Kementerian Luar Negeri siap berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk memverifikasi informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai peraturan kewarganegaraan yang berlaku,” tegas Yvonne.
Konsekuensi Hukum Internasional
Keterlibatan warga asing ini memicu tuntutan pertanggungjawaban pidana. Profesor hukum transnasional di Hamad Bin Khalifa University, Ilias Bantekas, menegaskan bahwa status kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab seseorang jika terlibat dalam kejahatan perang.
“Kewarganegaraan ganda tidak menghapus tanggung jawab pidana internasional. Tantangan utamanya adalah menghadirkan tersangka ke wilayah hukum yang hendak mengadili,” jelas Bantekas.
Baca Juga: Jejak Unit Siber Israel di Ponsel Anda, Ada 11 Aplikasi Populer
Saat ini, berbagai organisasi hak asasi manusia, termasuk Hind Rajab Foundation, mulai melacak identitas para tentara ini melalui konten media sosial seperti TikTok dan Instagram.
Di Inggris dan Jerman, sejumlah laporan hukum sudah mulai diajukan terhadap warga negara mereka yang diduga terlibat dalam operasi militer di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 72.000 jiwa tersebut.
Langkah hukum ini menjadi peringatan bagi warga negara asing yang bergabung secara sukarela dalam konflik bersenjata, mengingat kejahatan terhadap kemanusiaan tidak mengenal batas kedaluwarsa dalam hukum internasional.(*)
Editor : Almasrifah