Fenomena ini dipicu dua isu besar sekaligus, yakni keluhan warga Jawa Tengah terkait tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dianggap melonjak drastis serta mencuatnya kembali kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat pajak pada awal 2026.
Situasi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah yang menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, meningkat signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, munculnya gerakan penolakan pajak dinilai bukan sekadar tren digital, melainkan cerminan turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal negara.
Keluhan masyarakat bermula dari unggahan warganet di Jawa Tengah sejak pertengahan Februari 2026 yang menunjukkan nilai PKB kendaraan mereka meningkat tajam, bahkan disebut mencapai dua kali lipat. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kemudian menegaskan tidak ada perubahan tarif PKB tahun ini.
Sejumlah analis menilai kenaikan tagihan kemungkinan dipengaruhi pembaruan perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), akumulasi denda keterlambatan, atau sistem progresif yang diperbarui, namun minimnya sosialisasi membuat isu “kenaikan pajak diam-diam” cepat menyebar.
Di saat bersamaan, kepercayaan publik semakin tergerus setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin berinisial MLY ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait restitusi PPN senilai Rp1,5 miliar.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi dokumen Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan nilai pencairan restitusi mencurigakan mencapai Rp48,3 miliar.
Kasus ini menambah daftar perkara serupa di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak setelah sebelumnya sejumlah pejabat pajak juga terseret kasus suap pada Januari lalu.
Merespons situasi itu, pemerintah dikabarkan menyiapkan langkah pembenahan internal, termasuk rotasi puluhan pegawai strategis di lingkungan perpajakan guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Namun di tengah kekecewaan publik, otoritas pajak mengingatkan bahwa ajakan boikot pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi wajib pajak.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang sengaja tidak menyetorkan kewajiban dapat dikenai sanksi bunga dan denda kenaikan hingga 75 persen dari pajak terutang.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan melakukan pelacakan aset, pemblokiran rekening, hingga penyitaan harta apabila tunggakan pajak telah berkekuatan hukum tetap.
Risiko terberat adalah penagihan aktif melalui mekanisme gijzeling atau sandera badan bagi penanggung pajak dengan utang minimal Rp100 juta yang dianggap tidak beritikad baik, dengan masa penahanan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang.
Dalam kasus tertentu, pelanggaran juga dapat berujung pidana penjara sesuai Pasal 39 UU KUP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Pengamat menilai memuncaknya sentimen negatif terhadap pajak tahun ini tidak berdiri sendiri. Kenaikan PPN menjadi 12 persen dinilai turut menekan daya beli masyarakat.
Sementara target penerimaan pajak yang tinggi dianggap menambah kekhawatiran publik di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Kombinasi faktor ekonomi dan isu integritas aparat inilah yang membuat polemik pajak cepat berkembang menjadi isu nasional.
Editor : Uways Alqadrie