Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skandal Asusila Oknum Perwira Polisi Terungkap, AKBP Didik Putra Kuncoro Resmi Dipecat

Uways Alqadrie • Kamis, 19 Februari 2026 | 21:17 WIB
AKBP Didik Putra Kuncoro
AKBP Didik Putra Kuncoro

KALTIMPOST.ID, MATARAM - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). 

Putusan tersebut diambil usai majelis etik menemukan adanya sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan perwira menengah tersebut.

Mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga perilaku yang dinilai mencoreng citra kepolisian.

Sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2), mengungkap bahwa Didik Putra terbukti menerima aliran dana ilegal yang diduga berasal dari jaringan bandar narkotika di wilayah Bima Kota. 

Uang tersebut disebut diterima melalui perantara seorang pejabat di jajaran Polres Bima Kota. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama majelis etik dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

Selain dugaan penerimaan uang dari pihak terkait kasus narkotika, yang bersangkutan juga dinyatakan terbukti menggunakan narkoba. 

Pelanggaran ini dinilai sangat serius karena bertentangan langsung dengan tugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dalam persidangan, pelanggaran lain yang turut terungkap yakni adanya tindakan penyimpangan perilaku seksual yang dikategorikan sebagai perbuatan asusila.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, keputusan PTDH diambil setelah seluruh fakta persidangan dan alat bukti dinilai cukup kuat. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan disiplin, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif yang sebelumnya menjabat posisi strategis di daerah. 

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, tanpa pandang jabatan.Dengan keputusan tersebut, status Didik Putra sebagai anggota Polri resmi dicabut. 

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang menjeratnya pun masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Uways Alqadrie
#AKP Malaungi #AKBP Didik Putra Kuncoro #polisi pengedar narkoba #propam mabes polri #polda ntb #Polres Bima