KALTIMPOST.ID-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada influencer saham Belvin Tannadi dengan denda Rp5,35 miliar setelah terbukti melakukan manipulasi harga saham melalui media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Belvin dikenal luas sebagai edukator saham dengan jutaan pengikut. Namun di balik itu, OJK menemukan praktik “pompom” saham yang menyesatkan investor.
Pejabat OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa Belvin memberikan rekomendasi saham di media sosial, tetapi justru melakukan transaksi sebaliknya menggunakan sejumlah rekening efek.
“Influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Baca Juga: Trump Kalah di Mahkamah Agung AS, Tarif Dibatalkan Malah Ngotot Mau Naikkan Lagi
Selain itu, Belvin juga menggunakan akun nominee (rekening atas nama pihak lain) untuk menciptakan aktivitas perdagangan semu yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.
Manipulasi ini terjadi pada beberapa saham, di antaranya PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT Perma Plasindo Tbk (FELM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 2021–2022.
Pola transaksi tersebut dinilai menciptakan harga tidak wajar dan berpotensi memengaruhi keputusan investor di pasar.
Langgar UU Pasar Modal
OJK menyatakan Belvin melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU P2SK, termasuk larangan penipuan, transaksi semu, dan manipulasi harga saham.
Baca Juga: BI Tahan Suku Bunga 4,75 Persen, Ekonom Soroti Tantangan Nyata di Sektor Riil
Selain Belvin, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain terkait manipulasi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) dengan total denda miliaran rupiah.
OJK menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik manipulasi pasar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi influencer agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya, sekaligus mengingatkan investor untuk lebih berhati-hati terhadap rekomendasi saham di media sosial dan selalu melakukan analisis mandiri sebelum berinvestasi.
Editor : Thomas Priyandoko