Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MUI Bereaksi Keras, Sertifikasi Halal untuk Barang Masuk ke Indonesia Mutlak

Ari Arief • Minggu, 22 Februari 2026 | 09:35 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump.

KALTIMPOST.ID, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh, memberikan reaksi keras terhadap kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Salah satu poin dalam kerja sama tersebut kabarnya memberikan kelonggaran aturan sertifikasi halal bagi produk-produk asal Negeri Paman Sam.

Menanggapi hal tersebut, Kiai Ni'am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi setiap barang yang masuk dan beredar di pasar domestik bersifat mutlak sesuai hukum yang berlaku. Ia kemudian menyinggung  kewajiban konstitusional.

Ditekankannya, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Aturan ini bukan sekadar urusan dagang, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama warga negaranya.

Baca Juga: Wamen HAM Semprot Oknum Brimob di Maluku, Jangan Hanya Jago Jargon, Buktikan Lindungi Rakyat!

Imbauan bagi konsumen masyarakat diminta untuk lebih selektif dan menghindari pembelian produk pangan asal AS yang status kehalalannya tidak jelas atau tidak memiliki sertifikasi resmi.

Kiai Ni'am menekankan bahwa aturan jaminan produk halal tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar dalam negosiasi politik maupun ekonomi, termasuk dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) yang baru saja disepakati.

"Dalam prinsip Fikih Muamalah, perdagangan harus menjunjung tinggi rasa hormat dan keuntungan bersama tanpa adanya tekanan. Konsumsi produk halal adalah kewajiban agama yang tidak bisa ditukar dengan harga murah, apalagi dibarter dengan kepentingan politik," ujar Pengasuh Ponpes An-Nahdlah tersebut.

Latar Belakang Masalah

Baca Juga: Dewa United vs Borneo FC: Damion Lowe Siap Hadang Ambisi Puncak Pesut Etam!

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan melalui dokumen bertajuk ‘Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance’, menyetujui pelonggaran hambatan birokrasi bagi barang manufaktur AS.

Dalam kesepakatan tersebut, terdapat klausul yang menyebutkan pembebasan sertifikasi dan pelabelan halal untuk kategori tertentu guna memperlancar ekspor kosmetik hingga perangkat medis asal AS ke Indonesia.

Meski pelonggaran ini dikecualikan untuk sektor makanan, minuman, dan farmasi, pihak MUI tetap mengingatkan bahwa standarisasi halal di wilayah kedaulatan Indonesia harus tetap dihormati sepenuhnya oleh mitra dagang manapun.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#dagang #mui #sertifikasi halal #indonesia #as