KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Mall Lembuswana bersiap memasuki fase baru. Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dipegang PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) akan berakhir pada 26 Juli 2026.
Setelah itu, aset berupa lahan dan bangunan pusat perbelanjaan tersebut resmi kembali ke Pemprov Kalimantan Timur dan akan diproses untuk pengelolaan selanjutnya.
Berdasarkan data inventarisasi terakhir, terdapat 150 unit ruko termasuk bangunan mall yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas 68.453 meter persegi.
Baca Juga: Kenapa Gratispol Kaltim Ada Batasan Rp 5 Juta? Biro Kesra Bongkar Alasannya: Fiskal dan Aturan Pusat
Lahan itu terbagi dalam dua Hak Pengelolaan Lahan (HPL), masing-masing seluas 63.660 meter persegi dan 4.793 meter persegi. Letaknya yang strategis di tengah Kota Samarinda membuat aset ini dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa pengelolaan ke depan tetap mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Skemanya melalui kerja sama pemanfaatan (KSP).
“Nanti kalau ada pihak yang mengajukan konsep, akan dinilai pemerintah. Dari situ baru dibahas skema kerja sama, termasuk pembagian keuntungan untuk pemerintah dan seperti apa desain pengelolaannya. Tapi saat ini kami masih fokus pada proses serah terima dulu,” jelasnya kepada Kaltim Post, Minggu (22/2/2026).
Dia menambahkan, belum bisa dipastikan apakah PT CSIS akan melanjutkan pengelolaan atau justru investor baru yang masuk. Semua masih menunggu proses penyelesaian administrasi dan penilaian nilai aset yang akan diserahkan.
Menurut Muzakkir, pemprov juga belum memutuskan apakah pengelolaan akan diserahkan ke BUMD (badan usaha milik daerah) atau tetap melalui kerja sama dengan pihak swasta.
“Kami perlu melihat dulu nilai asetnya, baru bisa dihitung kemampuan dan skema pengelolaan yang paling tepat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Samarinda Muhammad Ridwan, ikut andil berkomentar. Pihaknya menilai berakhirnya HGB harus menjadi momentum evaluasi total.
Menurutnya, konsep mall konvensional perlu ditinjau ulang agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar. “Sekarang banyak ruko kosong. Bisa saja dijadikan pusat perkantoran, sentra kuliner, bahkan pusat mobil bekas. Di Jakarta ada mall yang hidup karena jadi sentra mobil bekas,” ujarnya.
Pria yang akrap disapa Haji Wawan itu menyarankan agar konsep pengembangan tidak terpaku pada satu fungsi. Bagian tengah bisa tetap menjadi pusat perbelanjaan, sementara sisi lainnya diisi usaha lain yang lebih menjanjikan.
Bahkan, kata dia, kawasan tersebut dinilai potensial menjadi lokasi event atau kegiatan komersial, dengan catatan penataan parkir dan manajemennya dibenahi.
Terkait wacana pembangunan hotel di kawasan itu, dia menilai semuanya harus melihat kebutuhan pasar. “Kalau memang okupansi hotel di Samarinda masih kurang dan pasarnya ada, tidak masalah. Intinya harus menyesuaikan market,” katanya.
Meski begitu, Kadin Samarinda belum memastikan akan terlibat langsung dalam pengelolaan ke depan. Pihaknya menyebut masih melihat perkembangan ekonomi dan arah pasar.
“Aset sebesar itu sayang kalau tidak dimaksimalkan. Apalagi lokasinya sangat strategis di tengah kota,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki