KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Laporan hasil reses DPRD Kaltim disampaikan ke hadapan Gubernur lewat rapat paripurna yang digelar, Senin Pagi, 23 Februari 2026. Laporan itu merekam aspirasi yang dibawa 55 anggota dewan ketika kembali ke daerah pemilihannya masing-masing. Dari keluhan, kebutuhan, hingga harapan pembangunan yang diinginkan masyarakat.
“Ini hasil jaring asmara, jaring aspirasi masyarakat di daerah yang dihimpun di 10 kabupaten/kota yang perlu dikawal agar bisa terealisasi,” ujar Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, usai paripurna.
Aspirasi itu mesti dikawal hingga menjadi kebijakan. Karena itu, paripurna ini penting agar setiap usulan yang telah disusun lewat tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim dapat diterjemahkan jadi pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Dari pokir itulah jalan menuju Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kaltim 2026–2027 terbuka, sehingga aspirasi yang diserap tak berakhir menjadi arsip saja.
Reses ini, lanjut Hamas, begitu dia disapa, bukan tanpa konsekuensi. Setiap kegiatan dewan yang turun ke masyarakat itu dibiayai anggaran publik. "Sehingga perlu dipertanggungjawabkan. Baik soal penggunaan dananya hingga komitmen ke konstituen," terangnya.
Agar dapat terakomodasi dalam RKPD, laporan hasil reses harus diserahkan ke Pemprov Kaltim paling lambat sepekan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi digelar. Selain itu, tiap usulan wajib masuk ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Dan momentum ini, kata dia, krusial lantaran jika terlewat maka usulan bakal tertinggal dalam siklus birokrasi di tahap perencanaan. "Regulasinya begitu. Jadi mesti tercatat dulu dalam sistem," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki