KALTIMPOST.ID,MALUKU-Institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, Bripda Masias Victoria Siahaya. Melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Masias resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menganiaya seorang remaja berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, hingga meninggal dunia di Tual.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan personelnya merupakan pelanggaran berat terhadap nilai profesionalisme dan merusak kepercayaan masyarakat.
"Polri secara resmi memberhentikan Bripda Masias Victoria Siahaya karena terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kami tidak memberi ruang bagi personel yang mencederai kehormatan institusi," kata Irjen Dadang dalam konferensi pers, Senin (24/2/2026) malam.
Baca Juga: Menko Yusril Kecam Keras Oknum Brimob di Tual, Tindakan di Luar Perikemanusiaan!
Kronologi Kejadian di Persidangan
Dalam sidang yang berlangsung maraton selama 13 jam, terungkap fakta-fakta memilukan. Masias diketahui mencegat korban, Arianto, yang saat itu tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya di kawasan RSUD Maren. Di lokasi tersebut, tersangka memukul kepala korban menggunakan helm taktikal miliknya dengan sengaja.
Hantaman keras itu menyebabkan korban jatuh tersungkur dan mengalami luka serius di area wajah serta kepala. Meski sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan wafat pada siang harinya.
Proses Hukum dan Jeratan Pidana
Selain pemecatan dari kedinasan, proses hukum pidana terhadap Masias dipastikan terus bergulir. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menyatakan bahwa status Masias kini telah resmi menjadi tersangka.
Baca Juga: Nodai Institusi, Kapolri Geram Oknum Brimob di Maluku Tewaskan Pelajar dengan Helm Taktis
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman kurungan hingga 15 tahun penjara. KUHP Baru Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Persidangan etik yang menghadirkan 14 saksi ini juga memutuskan penempatan khusus (patsus) bagi Masias selama empat hari. Menanggapi vonis pemecatannya, Masias menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara terbuka dan seadil-adilnya bagi keluarga korban.(*)
Editor : Thomas Priyandoko