KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Skema pengelolaan anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru pada 2026. Jika sebelumnya proses pencairan masih terpusat di Jakarta, kini seluruh pembayaran dilakukan langsung dari Kalimantan Timur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kaltim Edih Mulyadi menjelaskan, perubahan ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan layanan perbendaharaan ke lokasi pembangunan.
“Untuk IKN, secara pencairan anggaran tidak lagi di Jakarta. Jadi IKN itu asalnya satu satker, sekarang 2026 menjadi enam satker, dan semua pembayaran dilakukan oleh KPPN Balikpapan,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, peran KPPN Balikpapan meningkat signifikan. Bahkan, porsi pengelolaan dana IKN mencapai sekitar 35 persen dari total anggaran yang ditangani kantor tersebut. Pada 2026, alokasi anggaran khusus untuk IKN tercatat yakni Rp 6,26 triliun.
Di luar alokasi khusus Otorita IKN, terdapat pula anggaran kementerian yang secara eksekusi dilaksanakan di kawasan IKN. Secara keseluruhan, belanja yang mengalir di kawasan tersebut tetap cukup besar.
“Selain dana khusus untuk OIKN, ada juga dana kementerian yang secara eksekusi dilakukan di daerah OIKN. Keseluruhan cukup banyak, dana yang dibelanjakan di IKN cukup banyak,” terang Edih.
Dia juga mengungkapkan adanya peluang tambahan dukungan anggaran untuk mempercepat pembangunan. “Informasi dari OIKN, sedang ada kemungkinan besar disetujui penambahan dana sekitar Rp 10 triliun, sepertinya akan akseleratif pembangunan IKN,” ungkapnya.
Dengan pengelolaan yang kini sepenuhnya berada di Kaltim, DJPb memetakan berbagai aspek pengawasan dan pembinaan anggaran. Apalagi pembangunan IKN berada dalam sorotan publik dan memiliki tensi politik tinggi.
“Kami memetakan berbagai hal, karena memang dalam pembangunan ini tentu tensi politik cukup tinggi. Membangun komunikasi ke mereka, jangan sampai dari sisi pencairan dana menghambat proses pengelolaan anggaran, dibina lebih serius,” tegasnya.
Perubahan mekanisme ini menandai babak baru tata kelola fiskal IKN, lebih dekat, lebih cepat, dan dengan pengawasan yang semakin intensif di daerah. (*)
Editor : Duito Susanto