KALTIMPOST.ID, BONTANG - Aset Kapal Roro Bontang Express II terancam disita menyusul polemik putusan arbitrase yang berujung pada gugatan akta perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Dampaknya, operasional kapal yang melayani penyeberangan Ketapang Banyuwangi–Gilimanuk Bali itu terhenti dan tidak lagi menghasilkan pemasukan.
Direktur Utama Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Abdu Rahman menegaskan, pihaknya secara resmi menggugat PT Gelora Kaltim dan PT Bontang Transport ke Pengadilan Negeri Bontang. Gugatan tersebut berkaitan dengan akta perdamaian tahun 2012 yang dinilai cacat formil.
“Yang kami gugat adalah hasil perdamaian yang cacat formil karena ada pihak yang tidak memiliki legal standing ikut menandatangani kesepakatan,” kata Abdu Rahman kepada Kaltim Post, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sengketa ini bermula dari dua putusan arbitrase yang diterbitkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Putusan pertama bernomor 26/ARB/BANI-SBY/VIII/2010 tertanggal 16 Desember 2010, kemudian disusul putusan nomor 28/Pen/ARB/BANI-SBY/V/2011 tertanggal 10 Agustus 2011.
Dari dua putusan tersebut, muncul akta perdamaian pada 2012 antara PT Bontang Transport dan PT Global Kaltim. Namun, Perumda AUJ menilai terdapat kejanggalan serius dalam prosesnya.
“Dalam akta perdamaian itu, tanggung jawab denda justru dibebankan kepada Pemkot Bontang. Padahal kerja sama dilakukan oleh PT Bontang Transport dan PT Gelora Kaltim. Ini yang kami anggap mustahil dan tidak logis,” ucapnya.
Ia menambahkan, Perumda AUJ merupakan pemegang saham mayoritas di PT Bontang Transport, yakni 99 persen dari total 3.000 lembar saham. Sisanya 1 persen dimiliki Koperasi Praja Sejahtera.
Dengan komposisi tersebut, pihaknya merasa memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan aset perusahaan, termasuk Kapal Bontang Express II.
Akibat polemik hukum ini, kapal tidak beroperasi dan tidak memberikan kontribusi pendapatan. Perumda AUJ bahkan menghitung potensi kerugian materiel mencapai Rp34 miliar.
“Kami menolak keras upaya penyitaan aset Kapal Roro Bontang Express II. Itu aset daerah. Berdasarkan ketentuan hukum, aset negara atau daerah tidak dapat disita dalam perkara perdata, kecuali pidana,” tutur dia.
Perumda AUJ juga telah melayangkan surat penarikan kepada PT Bontang Transport sebagai langkah penyelamatan aset. Selain itu, pihaknya mendalilkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Menurutnya terdapat indikasi penyalahgunaan keadaan yang merugikan pihaknya sebagai pemegang saham mayoritas. Bahkan, Perumda AUJ tengah menelusuri dugaan adanya intimidasi, pemalsuan, hingga persekongkolan selama proses sengketa berlangsung.
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk kemungkinan laporan pidana. Kami ingin persoalan ini terang benderang,” terangnya. Tak hanya itu, Perumda AUJ juga telah mengajukan proses eksaminasi ke Komisi Yudisial terkait dugaan perilaku oknum hakim yang menangani proses perdamaian tersebut.
Abdu Rahman menegaskan, gugatan yang diajukan semata-mata untuk memperjuangkan keadilan dan menyelamatkan aset daerah. Ia berharap polemik ini segera menemukan titik terang agar Kapal Bontang Express II dapat kembali beroperasi dan memberikan pemasukan bagi daerah.
“Ini bukan semata soal bisnis, tapi menyangkut aset daerah dan kepentingan masyarakat. Kami akan tempuh seluruh jalur hukum yang tersedia,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo