KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sehari sebelum aksi 1 September 2025 meletupkan ketidakpuasan publik atas kebijakan elite politik dan arah pemerintahan, Polresta Samarinda mendapat informasi jika unjuk rasa itu berpotensi ricuh dan tidak steril.
Dari informasi itu, Julius Bernat dan Albyanto, dua personel Polresta Samarinda langsung bergerak ke FKIP Universitas Mulawarman di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Di Kampus Banggeris itulah, dugaan perakitan molotov versi aparat terjadi. "Saya langsung mengamankan empat mahasiswa dan barang bukti," ungkap Julius saat bersaksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak PN Samarinda, Sidang Kasus Bom Molotov Aksi Demo 2025 Masuk Tahap Pembuktian
Barang bukti yang dimaksudnya, ada 27 botol kaca yang sebagian sudah terisi bensin, kain perca yang diduga sebagai sumbu, serta jeriken pertalite. "Botol-botol itu disimpan dalam kardus. Lalu, sisa kain perca dan gunting ada di dalam Sekretariat himpunan mahasiswa di sana," lanjut Albyanto saat memberikan keterangan.
Perkara dugaan perakitan molotov ini menyeret tujuh nama jadi terdakwa. Empat orang mahasiswa yang diamankan di lokasi:Achmad Ridwan, Marianus Handani alias Rian, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.
Lalu dua orang yang didakwa sebagai aktor intelektual: Niko Hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae. Serta Syuria Ehrikals Langoday yang didakwa sebagai penyandang dana.
Baca Juga: Hakim Nilai Dakwaan Sudah Penuhi KUHAP, Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Perakitan Molotov Gugur
Penggunaan molotov itu, terang keduanya, akan digunakan menunggu instruksi dari pihak tertentu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, Julius mengaku mengenal salah satu dari empat mahasiswa itu. "Saya tahu yang Rian," akunya.
Dari keterangan empat orang ini ketika pemeriksaan, muncul nama tersangka baru, yakni Niko Hendro, Andi Jhon, dan Syuria Ehrikals.
Sidang juga menyingkap fakta baru soal adanya dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Edi Susanto alias Kepet dan Andis. Keduanya diduga berkaitan dengan perencanaan aksi, namun hingga kini belum tertangkap.
Usai kesaksian dua polisi itu, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki