KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk 10 terdakwa dalam kasus penembakan di depan salah satu klub malam Mei 2025, dinilai Rantywati tak mencerminkan keadilan.
Ibu dari Dedy Indrajid Putra, korban yang tewas dalam peristiwa itu, menyebut kasus itu bukanlah insiden spontan, tapi sebuah pembunuhan berencana. Kekecewaannya membuncah saat mengetahui vonis untuk Julfian alias Ijul, yang didakwa sebagai eksekutor dalam kasus itu, melorot dua tahun dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis Julfian selama 20 tahun penjara.
“Saya sangat kecewa. Ini perencanaan, bukan spontan! Selama ini kami diam, kami diintimidasi pihak pelaku, kami dibatasi masuk ruang sidang, tapi kami tetap sopan karena menghargai hukum. Tapi hasilnya? Seperti ini permainan hukum di Samarinda,” ungkapnya di luar ruang sidang, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca Juga: Tok! Eksekutor Penembakan THM Samarinda Divonis 18 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Menyusul
Putusan itu, baginya tak sebanding jika mengingat bagaimana anaknya tewas saat peristiwa mencekam itu terjadi. “Anak saya sudah jatuh tersungkur masih terus ditembak seperti binatang. Terus putusannya begini, seolah-olah menghilangkan nyawa orang itu murah sekali harganya,” sambungnya.
Penasihat hukum keluarga korban, Agus Amri, menambahkan. Pihaknya jelas keberatan atas putusan tersebut, yang dianggapnya mengabaikan beberapa fakta persidangan untuk dijadikan pertimbangan.
“Semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, divonis cuma 11 tahun. Ada yang 11 tahun, jatuh cuma 5 tahun. Secara prosedur, kami mendesak JPU wajib banding karena vonis ini kurang dari separuh tuntutan,” katanya. Dia mendorong agar jaksa mengambil langkah banding untuk putusan terhadap 10 terdakwa di kasus ini. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki