KALTIMPOST.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti isu pengadaan mobil dinas Pemprov Kaltim yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Lembaga antirasuah itu mengingatkan agar setiap belanja daerah, dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan yang jelas dan tidak membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan isu tersebut. Sebagaimana diketahui, untuk membeli mobil dinas itu, pemprov mengalokasikan anggaran Rp 8,5 miliar yang dibeli melalui APBD Perubahan 2025.
“Cukup ramai (isunya). Kami mengikuti isu, pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek (spesifikasi). Itu betul-betul kita lihat mekanismenya agar dijalankan sesuai mekanisme. Termasuk kebutuhan. Harus betul-betul sesuai kebutuhan. Jangan butuhnya A, belanjanya B,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK yang ditanyakan di kanal KPK, Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, aspek perencanaan menjadi kunci untuk memastikan pengadaan barang dan jasa benar-benar dilaksanakan sesuai aturan serta kebutuhan riil instansi. Ia menegaskan, penyimpangan seperti pengkondisian pemenang, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi barang tidak boleh terjadi. Terkait mobil dinas, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pemantauan. Budi juga mengingatkan soal penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat.
“Soal mobil dinas, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pemantauan. Pasca dipakai pejabat periode itu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai dan ini berpotensi jadi tindak pidana korupsi,” tegasnya. Ia mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses pengadaan maupun penggunaan mobil dinas.
“Silakan jika ada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan mobil dinas, silakan melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lainnya,” katanya. Budi menambahkan, pengadaan barang dan jasa, harusnya melibatkan LKPP, juga pokja di setiap instansi. “Jangan sampai membuka ruang sekecil apa pun pihak swasta melakukan suap dan pengkondisian. Karena ujungnya yang dirugikan masyarakat. Harganya di-markup, speknya diturunkan,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki