Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Keluarga Korban Kecewa Vonis Pembunuhan Dedy Indrajid Dinilai Ringan, PN Samarinda: Hukuman Sesuai Peran!

Bayu Rolles • Jumat, 27 Februari 2026 | 07:34 WIB

Persidangan pembunuhan berencana di PN Samarinda beberapa waktu lalu. (Ist)
Persidangan pembunuhan berencana di PN Samarinda beberapa waktu lalu. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda ke 10 terdakwa pembunuhan berencana pada 25 Februari lalu memantik kekecewaan dari keluarga korban.

Mereka menyoal rendahnya vonis bagi para pelaku yang telah menegaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025. Soal putusan itu, Juru Bicara PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama menegaskan jika putusan yang diberikan majelis hakim telah memedomani fakta-fakta yang mengemuka di persidangan.

Baik dari peran, kontribusi, serta pertimbangan memberatkan dan meringankan tiap terdakwa. "Pada pokoknya semua terbukti dalam pembunuhan berencana itu dengan peran yang berbeda," ungkapnya, Kamis, 26 Februari 2026.

Baca Juga: Ibu Korban Penembakan THM Samarinda Histeris: Nyawa Anak Saya Murah Sekali di Mata Hukum!

Dalam putusan terdakwa Julfian alias Ijul yang didakwa merupakan eksekutor dalam perkara itu, misalnya. Vonis selama 18 tahun diberikan atas perbuatannya menghilangkan nyawa manusia.

Sementara besaran vonis untuk terdakwa lainnya, kata dia, majelis yang menangani perkara itu menyesuaikan proporsional peran masing-masing dalam tindak pidana yang terjadi. "Besar kecilnya peran tiap terdakwa menentukan hukuman yang dijatuhkan," pungkasnya. (*/riz)

Berikut putusan terhadap 10 terdakwa dalam perkara itu:

  1. Anwar alias Ula (pemantau): 6 tahun penjara.
  2. Abdul Gafar alias Sugeng (pengemudi): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun).
  3. Satar Maulana (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun).
  4. Wiwin alias Andos (pengawasan): 5 tahun penjara (dari tuntutan 11 tahun).
  5. Aulia Rahim alias Kohim (perencana): 11 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun).
  6. Kurniawan alias Wawan Pablo (informan): 6 tahun penjara (dari tuntutan 12 tahun).
  7. Fatur Rahman alias Fatuy (pencari informasi): 6 tahun penjara (dari tuntutan 10 tahun).
  8. Andi Lau (pengawas): 5 tahun penjara (dari tuntutan 6 tahun).
  9. Ariel alias Aril (menyembunyikan senjata): 7 tahun penjara (dari tuntutan 14 tahun).
  10. Julfian alias Ijul (eksekutor): 18 tahun penjara (dari tuntutan 20 tahun).
Editor : Muhammad Rizki
#Penembakan Samarinda 2025 #pengadilan Negeri Samarinda