Keduanya merupakan personel yang sama-sama bertugas di Polda Sulawesi Selatan. Peristiwa tragis tersebut terjadi di lingkungan asrama dan sempat mengundang perhatian publik karena melibatkan sesama anggota kepolisian.
Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan saksi serta mengantongi hasil visum dari tim kedokteran kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut melakukan pemukulan berulang disertai tindakan mencekik korban. Kekerasan tersebut diduga menjadi penyebab utama meninggalnya Bripda DP.
“Seluruh fakta diperoleh dari keterangan saksi dan hasil visum. Peran pelaku sangat jelas,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel.
Dipicu Masalah Senioritas
Penyidik menduga tindakan kekerasan dipicu persoalan kedinasan. Korban disebut tidak merespons panggilan seniornya, yang kemudian memicu kemarahan pelaku.
Korban sempat dipanggil beberapa kali pada malam hari hingga setelah salat Subuh. Tersangka kemudian menjemput korban sebelum penganiayaan terjadi.
Atas perbuatannya, Bripda Pirman dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain proses pidana, yang bersangkutan juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Polisi Lain Ikut Diperiksa
Dalam pengembangan perkara, delapan anggota polisi turut dimintai keterangan. Hingga kini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan langsung mereka dalam aksi penganiayaan.
Meski begitu, dua oknum anggota diduga terlibat dalam penanganan setelah kejadian. Salah satunya disebut membersihkan darah korban agar peristiwa tersebut tidak diketahui. Seorang anggota lain yang menyaksikan kejadian namun tidak melapor juga dijatuhi sanksi disiplin dan kode etik.
Polda Sulsel memastikan seluruh pihak yang terbukti melanggar akan diproses melalui jalur pidana maupun etik profesi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan profesional. Disiplin internal tetap ditegakkan,” tegas Kapolda.
Baru 21 Bulan Jadi Polisi
Bripda Pirman diketahui merupakan lulusan pendidikan kepolisian Mei 2024 di SPN Batua Makassar. Artinya, ia baru sekitar 21 bulan menjalani masa dinas sebagai anggota Polri.
Personel muda tersebut berasal dari Kabupaten Wajo dan bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Terpisah, ayah korban, Aipda Muhammad Jabir, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian mengungkap kasus kematian anaknya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
“Kami berterima kasih karena pelaku sudah ditetapkan. Harapan kami hanya satu, keadilan untuk anak kami,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menyinggung persoalan budaya senioritas di lingkungan aparat. Polda Sulsel menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa perlindungan terhadap pelaku, siapa pun yang terlibat.
Editor : Uways Alqadrie