KALTIMPOST.ID-Selain Pemprov Kalimantan Timur yang sudah mengadakan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar, hal serupa rencananya akan dilakukan legislatif Kaltim dengan membeli mobil dinas senilai Rp 6,8 miliar.
Namun, pengadaan mobil itu mendapat penolakan dari internal dewan. Sebelumnya, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, membenarkan adanya pos anggaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa pengadaan itu tidak semata diperuntukkan bagi ketua DPRD, melainkan untuk menunjang operasional Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurutnya, kendaraan dinas yang ada saat ini sudah berusia lama dan membebani anggaran perawatan. Karena itu, pria yang akrab disapa Hamas itu menilai pembelian mobil baru lebih efisien dalam jangka panjang. “Totalnya sekitar Rp 6,8 miliar. Itu untuk AKD, paling kalau dari speknya cuma Pajero untuk setiap orang,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Pernyataan itu mendapat penolakan dari Anggota DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. Dia berpandangan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, fasilitas mobil dinas hanya melekat pada unsur pimpinan DPRD, yakni ketua dan wakil ketua.
Sementara itu, ketua-ketua AKD, baik komisi, Badan Kehormatan, maupun Badan Pembentukan Perda, diseburnya tidak berhak menerima kendaraan dinas karena telah memperoleh tunjangan transportasi yang melekat dalam penghasilan bulanan.
“Ketua AKD itu sudah melekat tunjangan transportasi. Tidak boleh lagi diberikan mobil dinas. Yang berhak hanya ketua dan wakil ketua DPRD,” tegas Demmu, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Disorot, Pengamat: Gubernur Kaltim Gagal Pahami Skala Prioritas Rakyat!
Demmu mengingatkan, bila pengadaan tetap diarahkan untuk AKD, langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan administratif hingga temuan pemeriksaan di kemudian hari.
“Itu bisa jadi temuan. Jangan sampai melanggar aturan hanya karena ingin memberikan fasilitas tambahan,” katanya. Politis dari partai PAN itu juga mengaku tidak pernah ada pembahasan khusus di internal dewan terkait pengadaan mobil untuk seluruh AKD. Dirinya justru mengetahui rencana tersebut dari pemberitaan media.
“Tidak pernah ada pembahasan khusus soal itu. Tiba-tiba muncul pernyataan untuk AKD. Itu keliru,” ujarnya. Lebih jauh, pihaknya meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, terutama jika kendaraan dinas pimpinan yang ada masih dalam kondisi layak pakai.
Baca Juga: KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Markup dan Korupsi
Dalam situasi fiskal daerah yang terbatas, menurutnya, belanja semacam ini berisiko menimbulkan kesan keliru di mata publik. “Kalau mobil lama masih bagus, tidak perlu diganti. Lebih baik anggaran itu untuk rakyat. Jangan sampai terkesan memaksakan fasilitas mewah,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki