Permintaan itu ditujukan kepada penyidik agar segera mengambil langkah hukum terhadap Roy Suryo bersama pihak lain yang turut dilaporkan, yakni Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma. Menurut pelapor, proses penyidikan disebut telah mendekati tahap kelengkapan berkas perkara atau P21.
Lechumanan mengungkapkan, kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Selain itu, ia meminta agar surat permohonan penahanan diteruskan kepada pihak kejaksaan sehingga jaksa penuntut umum dapat mempertimbangkan langkah serupa saat berkas perkara dinyatakan lengkap.
Ia berharap, begitu berkas dilimpahkan dan dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil, aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas berupa penahanan terhadap para terlapor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan dan pendalaman alat bukti. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penahanan maupun jadwal pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Editor : Uways Alqadrie