KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Alur mengelola hibah yang diterima Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tersimpul ketika Amirullah memberikan keterangan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat, 27 Februari 2026.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama itu, Koordinator Perencanaan dan Keuangan DBON Kaltim itu menjelaskan, selepas Tim Koordinasi DBON terbentuk medio September 2022, dia diminta Zairin Zain yang ditunjuk mengetuai tim itu untuk menyusun rencana operasional. "Dari Pak Zairin katanya nanti dapat anggaran," ucapnya
Setelah itu diaa berkomunikasi dengan Dispora Kaltim. Membahas format pengajuan anggaran bersama bendahara DBON dan PPTK. Menyusun bagaimana skema permohonan dana diajukan. Yang menarik, menurutnya, permohonan hibah itu sudah ada bahkan sebelum SK Tim Koordinasi terbit, pada 2021, atas nama Tim Kajian Olahraga. "Dokumennya pernah lihat," akunya.
Baca Juga: Saksi Ungkap DBON Kaltim Sengaja Dibuat Berbadan Hukum Demi Cairkan Hibah Rp 100 Miliar
Dana Rp5 miliar itu baru cair 5 Desember 2022, jelang tutup anggaran. Ditandatangani Zairin selaku kepala tim dan Kadispora saat itu, Agustianur. Uang langsung digunakan dalam waktu sebulan. Sekitar Rp4,3 miliar terserap. Sisanya Rp655 juta dikembalikan ke kas daerah.
"Dana itu dipakai untuk operasional, pengadaan aset sekretariat, serta sosialisasi pengembangan olahraga usia dini," sambungnya. Masuk 2023, setelah SK Gubernur tentang Tim Koordinasi dan Sekretariat DBON terbit, Amirullah menyusun RAB per bidang. Totalnya sekitar Rp69 miliar. Angka itu dihimpun dari kebutuhan masing-masing divisi.
Namun ada permintaan dari Zairin untuk mengubah agar RAB yang jadi dasar untuk mengusulkan hibah ke Pemprov dinaikkan jadi Rp150 miliar. “Saya sesuaikan dengan memperbesar volume kegiatan,” ujarnya.
Angka yang disetujui kemudian Rp100 miliar. Dan ada permintaan untuk menyusun kembali RAB, kali ini hanya Rp31 miliar. Ketika hibah Rp100 miliar itu cair pada Mei 2023, pencairannya bertahap. Amirullah mengaku diberi tahu oleh Hendri, PPTK Dispora, bahwa dana tersebut akan dibagi ke tujuh lembaga lain. Dasarnya, surat pernyataan yang ditandatangani Zairin. Tapi saksi ini mengaku tak pernah melihat surat itu secara langsung.
Tujuh lembaga itu: KONI Kaltim sebesar Rp43,5 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim Rp1,5 miliar.
Dia hanya hanya menyusun dokumen untuk DBON. RAB lembaga lain, setahunya, disusun di Dispora masing-masing. Distribusi dana ke tujuh lembaga dilakukan berdasarkan permohonan. Masing-masing komite, kata dia, membuat surat pernyataan penerimaan. Dan tiap tiga bulan, tujuh komite itu melaporkan penggunaan dana. DBON juga menyusun laporan serupa. "Semua dikompilasi dan disampaikan ke Dispora per triwulan," terangnya.
Baca Juga: Awal Mula Hibah DBON Kaltim: Dari Rp 5 Miliar Melejit Jadi Rp 100 Miliar
Khusus DBON, menurut Amirullah, masih tersisa sekitar Rp15 miliar. Lembaga itu mengajukan addendum agar sisa dana bisa digunakan pada tahun berikutnya. Dalam NPHD memang diatur, dana yang tidak habis dapat dilanjutkan. Per Desember 2024, sisa anggaran masih sekitar Rp3 miliar. Laporan pertanggungjawaban disampaikan 7 Juli 2025.
Ironisnya, pada Februari 2025 DBON dibubarkan. Namun sepuluh orang pengurus dipanggil Kepala Dispora, Agus Hari Kesuma, untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan. Soal pembubaran, Amirullah mengaku tak pernah melihat dokumen tertulisnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki