KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah menjatuhkan putusan untuk 10 terdakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra pada Mei 2025.
Vonis itu dibacakan pada 25 Februari 2026 dengan besaran pidana yang beragam. Yang teringgan 5 tahun hingga yang terberat 18 tahun.
Sinyal jika perkara itu naik banding mengemuka dari kuasa hukum para terdakwa, Muhammad Nur Salim. “Kami keberatan dengan putusan hari ini. Majelis Hakim mengabaikan fakta sidang,” ujarnya usai putusan dibacakan.
Baca Juga: Ibu Korban Penembakan THM Samarinda Histeris: Nyawa Anak Saya Murah Sekali di Mata Hukum!
Pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim, dalam amar putusan, lebih banyak bertumpu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat tahap penyidikan. Bukan pada keterangan saksi yang terungkap di ruang sidang.
“Kami dengar tadi yang dibacakan hanya BAP tanpa memperdulikan fakta persidangan,” katanya. Padahal, sambung dia, jika merujuk ketentuan dalam KUHAP,
keterangan saksi yang memiliki kekuatan pembuktian adalah yang disampaikan di hadapan persidangan.
“KUHAP sudah jelas. Keterangan saksi itu yang di depan sidang, bukan di depan penyidik. Yang di penyidik untuk pemberkasan, bukan menentukan seseorang bersalah atau tidak,” tegasnya.
Baca Juga: Tok! Eksekutor Penembakan THM Samarinda Divonis 18 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Menyusul
Atas dasar itu, langkah hukum lanjutan akan ditempuh. Banding jadi opsi utama. Tak sampai disitu, mereka juga berancang-ancang melayangkan laporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kami akan lakukan upaya hukum selain banding. Kami juga kemungkinan melaporkan Majelis Hakim karena mengabaikan fakta persidangan,” tutup Salim. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki