KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pengungkapan 202 tersangka kasus narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membuka satu fakta yang mengkhawatirkan: dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Temuan tersebut langsung mendapat respons dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Armin, yang menyampaikan keperihatinan atas keterlibatan siswa dalam kasus tersebut.
“Pertama tentu kita sangat menyayangkan dan menyesalkan ada anak-anak kita yang terlibat atau terjaring kasus narkoba,” ujarnya, Jumat (27/2/2026). Sebagai langkah antisipasi, lanjut dia, Disdikbud Kaltim berencana memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Gen Z Balikpapan Darurat Narkoba: 30 Pemuda Diciduk Polisi, Nilai Barang Bukti Tembus Rp 2,6 Miliar
Salah satunya melalui sosialisasi bahaya narkoba secara berkala, baik saat upacara bendera maupun dalam kegiatan sekolah lainnya. Opsi tes urine juga dibuka, terutama bagi siswa yang dicurigai, dengan melibatkan instansi terkait.
Namun, Armin menekankan, pengawasan terhadap anak tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah. Sebab, keluarga memegang peran kunci dalam mencegah anak terjerumus narkoba.
“Orang tua perlu menyampaikan kepada pihak sekolah bagaimana pergaulan anak di rumah, sehingga kita bisa melakukan pendampingan bersama. Biasanya, persoalan seperti ini juga berangkat dari kurangnya perhatian di lingkungan keluarga,” jelasnya.
Armin menilai penerapan jam belajar malam bagi siswa dapat dilakukan, agar aktivitas anak lebih terkontrol dan tidak berkeliaran di luar rumah pada jam-jam rawan. Kebijakan ini, kata dia, memerlukan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, namun perlu koordinasi bagaimana dalam menjalankannya.
Baca Juga: Waspada! Jaringan Narkoba Masuk Kawasan Tambang Kaltim, 2 ASN hingga 10 Mahasiswa Diciduk Polisi
Terkait kemungkinan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Wilayah Kaltim untuk pelaksanaan tes urine, Armin menyebut langkah itu sangat memungkinkan.
Sebab, kata dia, pelajar yang terlibat narkoba pada dasarnya adalah korban yang membutuhkan pendampingan, bukan sekadar sanksi. “Anak-anak ini korban. Perlu kita identifikasi apakah mereka sebagai pengguna atau bahkan terlibat lebih jauh. Dari situ kita tentukan intervensi yang tepat, apakah melibatkan BNN atau pihak lain, agar mereka bisa diselamatkan,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Disdikbud mengklaim telah melibatkan BNN dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba di sekolah. Bahkan, dalam proses penerimaan siswa baru, salah satu syarat administratif yang diterapkan adalah hasil tes narkoba.
Kendati demikian, Armin mengakui pengawasan di sekolah memiliki batas. “Kita tidak bisa memastikan anak setelah pulang sekolah langsung berada di rumah. Karena itu, peran orang tua sangat penting,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki