Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Vonis 10 Terdakwa Penembakan Samarinda Bervariasi, Kejaksaan Evaluasi Adanya Putusan Setengah Tuntutan

Bayu Rolles • Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:30 WIB

Kasi Pidum Kejari Samarinda, Adib Fachri. (Ist)
Kasi Pidum Kejari Samarinda, Adib Fachri. (Ist)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Vonis majelis hakim dalam kasus penembakan yang menewaskan Dedy Indrajid Putra kini tengah ditelaah Kejari Samarinda. Tidak semua putusan terhadap 10 terdakwa dinilai sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya mereka diajukan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, tak menampik adanya selisih yang cukup terasa. “Ada beberapa putusan yang memang bervariasi. Ada yang setengah dari tuntutan kami, ada yang sesuai, dan ada yang turun dua tahun,” ujarnya.

Disparitas itu, kata Adib, menjadi bahan evaluasi internal kejaksaan. Untuk sementara, sikap yang diambil adalah pikir-pikir. Opsi banding masih terbuka, tapi belum diputuskan.

Baca Juga: Ibu Korban Penembakan THM Samarinda Histeris: Nyawa Anak Saya Murah Sekali di Mata Hukum!

Ia menegaskan, tuntutan jaksa bukanlah sikap personal. Penyusunannya melalui mekanisme berjenjang, berdasarkan arahan dan kebijakan pimpinan, termasuk di tingkat pusat.

Karena itu, langkah hukum lanjutan pun tak bisa diambil tergesa. Harus melalui prosedur internal yang berlaku. “Sikap yang kami sampaikan kepada pimpinan tentu mengikuti aturan yang ada. Kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum,” tegasnya singkat. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Kejari Samarinda #Penembakan Samarinda 2025 #pengadilan Negeri Samarinda #Dedy Indrajid Putra