KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Harapan warga agar Terowongan Samarinda segera difungsikan masih harus melewati sejumlah tahapan.
DPRD Samarinda kembali turun ke lapangan memastikan progres penanganan longsoran sekaligus mengevaluasi tindak lanjut hasil inspeksi sebelumnya, Senin (2/3).
Dipimpin Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar, rombongan dewan menyusuri langsung lokasi dari sisi inlet di Jalan Sultan Alimuddin hingga outlet di Jalan Kakap, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinsa Ilir.
Berjalan kaki meninjau kondisi struktur tambahan yang dibangun pascalongsor. "Kami ingin memastikan pekerjaan lanjutan penanganan longsor di sisi inlet benar-benar berjalan," tegasnya.
Dari penjelasan kontraktor pelaksana, PT PP (Persero) Tbk, perpanjangan struktur inlet telah rampung. Panjang penambahan di sisi inlet mencapai 72 meter, sementara di sisi outlet 54 meter. Total 126 meter struktur tambahan diklaim telah selesai dikerjakan.
Tak hanya itu, regrading atau penataan ulang lereng longsoran di sisi inlet juga direncanakan. Namun, rencana tersebut memunculkan angka tambahan anggaran yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp 90 miliar.
Angka itu langsung dipertanyakan komisi III. Pasalnya, sebelumnya sudah ada penambahan anggaran Rp 32 miliar untuk penguatan struktur. Jika ditotal dengan rencana Rp 90 miliar, kebutuhan biaya membengkak menjadi sekitar Rp 122 miliar.
"Dengan adanya perpanjangan inlet, mestinya penguatan sudah cukup signifikan untuk menahan longsor dari sisi kanan dan kiri. Jadi kenapa masih perlu tambahan sebesar itu, ini yang kami minta penjelasan," ujar Deni.
Dia menilai, secara teknis struktur tambahan dengan ketebalan sekitar 50 sentimeter tersebut seharusnya mampu menahan potensi longsoran. Dewan meminta kepastian bahwa konstruksi benar-benar aman sebelum difungsikan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda yang juga menjabat Plt Kepala Dinas PUPR, Hendra Kusuma, belum bisa memastikan ketersediaan anggaran Rp 90 miliar tersebut. Dia akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kemungkinan pengalokasian pada tahun anggaran 2026.
Komisi III juga menyoroti aspek keselamatan dan perizinan. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru, pengoperasian terowongan tidak cukup hanya melalui uji kelayakan di KKJTJ (Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan) seperti biasa, tetapi harus langsung mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.
"Per 31 Desember lalu ada perubahan SOP. Untuk mendapatkan SLF, dokumen yang dibutuhkan lebih banyak. Artinya, tahapan administrasi juga bertambah," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat tentu berharap begitu pekerjaan fisik selesai, terowongan bisa langsung dimanfaatkan. Namun, khusus proyek ini, prosedur keselamatan tidak bisa ditawar.
Komisi III meminta dinas dan pihak pelaksana memaparkan secara rinci tahapan yang harus dilalui hingga SLF terbit, termasuk berapa kali sidang atau evaluasi yang diperlukan.
Deni berharap, setidaknya pada momen Lebaran mendatang, terowongan bisa diuji coba secara terbatas. "Mudah-mudahan saat Lebaran nanti sudah bisa trial. Paling tidak masyarakat bisa melihat dan memastikan bahwa terowongan ini memang aman dan layak dilalui," pungkasnya.
Pengerjaan Terowongan Samarinda sendiri sudah menelan anggaran Rp 395 miliar yang dianggarkan sebagai tahun jamak pada 2024. Namun, membengkak seiring adanya penanganan longsor dan lainnya hingga tembus setengah triliun rupiah. (*)
Editor : Dwi Restu A