KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Polemik pengadaan mobil dinas seharga Rp 8,5 miliar oleh Pemprov Kalimantan Timur memasuki babak baru. Kendaraan itu dipastikan bakal dikembalikab kepada penyedia tanpa tuntutan ganti rugi, meski barang sudah dibeli dan saat ini berada di Jakarta.
Mobil jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e berwarna putih itu dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2025 dari CV Afisera Samarinda.
Unit kendaraan telah diserahkan kepada Pemprov Kaltim pada 20 November 2025. Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, membenarkan kesepakatan mekanisme pengembalian tersebut.
Baca Juga: Jadi Silpa 2025, Pemprov Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Range Rover Rp 8,5 Miliar ke Penyedia
"Mobilnya ada di Jakarta. Jadi proses serah terima akan dilakukan perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan kami di sana juga," ujarnya, Senin (2/3/2026). Subhan memastikan proses pengembalian itu tanpa ada kompensasi tambahan dari pemerintah. Kendaraan itu, diseburnya akan menjadi aset perusahaan dan bisa djual kembali.
Untuk kerugian maupun keuntungan dari bisnis pengadaan mobil tersebut, lanjut dia, belum bisa dihitung pasti. Sebab diperlukan pengecekan kembali dan setelah dijual kembali barulah dapat diketahui. "Nanti misalnya terjual Rp 8 miliar artinya saya rugi Rp 500 juta. Tapi kalau laku Rp 9 miliar artinya kan untung. Begitu logika bisnisnya," kata Subhan.
Disinggung soal pengalaman CV Afiresa mendapat perlakuan pengembalian barang setelah dibeli, Subhan memastikan ini kali pertama dialami perusahaannya. "Belum pernah, ini pertama kali," ucapnya. Namun, dirinya menggarisbwahi pengembalian barang itu juga mempertimbangkan banyak faktor. Subhan tam merincikan faktor-faktor tersebut. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki