KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Nama-nama yang ada dalam lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim kembali dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 3 Maret 2026.
Jika disidang terdahulu, pihak yang dipanggil diminta menerangkan apa yang mereka ketahui soal pengajuan hibah Rp100 miliar ke DBON pada 2023. Kali ini, lima orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Melva Nurelly. Dari Setia Budi, Mawardiani, Edi Sofyan, Rohadi, hingga Tugiman diminta untuk menerangkan hal yang lebih teknis, bagaimana uang publik itu digunakan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya, kelimanya punya keterangan dengan nada serupa terkait hibah Rp100 miliar. Yang mereka tahu, hanya Rp31 miliar yang dikelola untuk operasional DBON. "Hanya tahu Rp31 miliar. Untuk Rp100 miliar enggak ngerti," kata Rohadi menuturkan.
Koordinator Bidang Olahraga Pendidikan itu mengaku dana dicairkan berlandaskan program kerja yang diajukan. Terutama dalam menjaring atlet sejak dini. Membina dan mengembangkan potensi atlet itu dengan target jangka panjang. "Ajukan proposal kerja ke kepala Pelaksana Sekretariat. Setelah disetujui baru cair. Jadi per program yang diajukan," terangnya.
Koordinator Bidang Olahraga Rekreasi, Edi Sofyan maupun Tugiman, koordinator Bidang Olahraga Prestasi pun demikian. Dana hibah didistribusikan Zairin Zain, kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim yang sekaligus terdakwa dalam perkara ini, ketika ada proposal kegiatan yang mereka ajukan.
Setiap dana yang diberikan, lalu kegiatan beres dilaksanakan, laporan pertanggungjawaban (LPj) disusun dan disetorkan ke kepala pelaksana. "Soal laporan ke Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), kepala Pelaksana. Saya enggak tahu apakah laporan itu berkala atau sekaligus," aku Edi.
Baca Juga: Saksi Ungkap DBON Kaltim Sengaja Dibuat Berbadan Hukum Demi Cairkan Hibah Rp 100 Miliar
Digunakan untuk apa saja uang itu, lanjut Edi, ada yang digunakan untuk penyediaan sarana prasarana kebutuhan atlet hingga akomodasi ketika berangkat bertanding di kompetisi daerah atau nasional.
Mawardiani, yang memegang urusan tata usaha dan administrasi, mengetahui nominal hibah yang didapat DBON. Rp5 miliar ketika masih berstatus tim koordinasi, sementara Rp100 miliar ketika menjadi lembaga. "Untuk LPj enggak tahu," ujarnya ketika bersaksi.
Sementara Setia Budi, yang menangani bidang SDM dan Hukum, mendapat sorotan dari terdakwa Agus Hari Kesuma dan tim pembelanya. Terutama soal tak adanya verifikasi berjenjang tiap proposal kegiatan dari bidang lain sebelum diteken Zairin Zain untuk dicairkan. "Fungsi saya mengoordinasikan setiap bidang di bawah saya. Untuk pencairan anggaran biasanya langsung saja. Saya enggak tahu persis. Saya hanya kerja," jawabnya.
Soal honorarium, kelimanya kompak menjawab jika menerima dengan besaran Rp6 hingga 6,5 juta per bulan dan berakhir medio Februari 2025, ketika Lembaga DBON dibubarkan. "Pembubaran itu kami dikumpulkan dalam rapat dan kadispora (Agus Hari Kesuma) menerangkan lembaga DBON dibubarkan tanpa boleh menanyakan alasannya," kata kelimanya.
Menanggapi keterangan kelima saksi, Agus Hari Kesuma menyoal keterangan Setia Budi. Menurut dia, keterangan saksi yang tak tahu soal Rencana Anggaran Biaya (RAB) sangatlah janggal, mengingat saksi menangani bidang SDM dan Hukum. "Dan keterangan saksi yang menyebut saya selaku Kepala Dispora dan kepala Lembaga DBOn yang susun RAB itu salah. Yang menyusun kepala Pelaksana Sekretariat, Pak Zairin," tukasnya.
Sementara Zairin, ketika diberi kesempatan menanggapi, tak banyak mengomentari keterangan kelima orang itu. "Semua sesuai saja, majelis," katanya singkat.(*/riz)
Editor : Muhammad Rizki