Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Tembak Remaja di Makassar hingga Tewas saat Bermain Senjata Mainan

Thomas Dwi Priyandoko • Rabu, 4 Maret 2026 | 16:09 WIB

Tangkapan layar dari CCTV dari polisi yang diduga menembak remaja.
Tangkapan layar dari CCTV dari polisi yang diduga menembak remaja.

KALTIMPOST.ID-Peristiwa penembakan remaja di Makassar terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18) dilaporkan tewas setelah diduga ditembak anggota polisi di Jalan Toddopuli Raya, Minggu (1/3/2026) pagi.

Informasi yang beredar menyebutkan terduga pelaku merupakan perwira polisi berinisial N yang bertugas di Polsek Panakukkang, jajaran Polrestabes Makassar.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat sejumlah remaja tengah bermain perang-perangan menggunakan senjata mainan.

Baca Juga: Donald Trump Muncul dengan Ruam Merah di Leher Usai Serangan Militer AS ke Iran, Ini Penjelasan Gedung Putih

Tak lama kemudian, sebuah mobil berwarna putih datang ke lokasi. Setelah itu, terdengar suara tembakan dan situasi mendadak panik.

Diduga, anggota kepolisian yang datang ke lokasi bermaksud membubarkan aktivitas tersebut. Namun dalam prosesnya, terjadi penembakan yang mengenai korban.

Dalam video, sosok yang diduga pelaku sempat terlihat mendekati dan mendekap korban usai tembakan dilepaskan.

LBH Makassar Desak Penonaktifan dan Proses Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut. Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyatakan penggunaan senjata api oleh aparat seharusnya dilakukan secara terukur dan menjadi langkah terakhir setelah upaya non-kekerasan ditempuh.

Baca Juga: TNI Ringkus Tujuh Anggota OPM Setelah Terlibat Baku Tembak di Kawasan Tembagapura

Menurutnya, terdapat dugaan kuat prosedur tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, LBH Makassar mendesak agar anggota yang terlibat segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana maupun etik.

“Kami mendesak agar pelaku segera diproses secara hukum dan etik serta dijatuhi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Ansar dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).

LBH Makassar juga membuka pendampingan hukum bagi keluarga korban guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan etik internal semata.

 

Editor : Thomas Priyandoko
#makassar #Polisi tembak remaja #polisi