KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Jumlah tersangka dalam kasus tambang di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar) masih terus bertambah.
Setelah lebih dulu menahan BH dan ADR, dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kukar pada 16 Februari lalu. Disusul, direktur dari PT JMb, PT ABE, dan PT KRA periode 2001-2007 berinisial BT, tujuh hari kemudian. Pada 26 Februari, DA dan GT, nama dalam direksi ketiga perusahaan itu juga diringkus.
Terbaru, Kejati kembali menahan HM, kepala Distamben sebelum BH dan ADR.
"HM ini kepala ESDM periode 2005-2009. Kepala dinas sebelum BH dan ADR," ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, Kamis, 5 Maret 2026.
Dengan dua alat bukti yang cukup, HM akan ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah para beskal merampungkan penyidikan. Untuk pasal yang digunakan, sama dengan tersangka-tersangka sebelumnya. Dari Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 UU 1/2023 disangkaan primair. Serta Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP juncto ketentuan yang sama dalam sangkaan subsidair.
Baca Juga: Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar: Direktur PT JMB, ABE, dan KRA Resmi Ditahan Kejati Kaltim!
Menurut hasil penyidikan jaksa, tiga perusahaan itu telah menambang tanpa izin yang sah di atas lahan yang semestinya ditujukan untuk program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang: Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, hingga Separi. "Tersangka HM ini merupakan salah satu orang yang terlibat dalam penerbitan izin di atas lahan-lahan itu," terangnya.
Sementara fasilitas yang sudah dibangun pemerintah di atas lahan itu hancur tak berbekas untuk ditambang. Sementara batubara yang sudah dieksploitasi telah dijual secara tak patut. Soal kerugian negara, kata Danang, belum ada angka final. "Kerugian masih dihitung, tapi potensinya sudah lebih dari Rp500 miliar. Penyidik masih terus mendalami," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki