Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Modus Baru di OTT Pekalongan, KPK Terapkan Pasal ‘Langka’ untuk Jerat Dinasti Politik

Ari Arief • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:00 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan terobosan hukum yang tidak biasa dalam penanganan kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR).

Meski bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, sebuah pasal yang sangat jarang digunakan dalam kasus tangkap tangan.

Biasanya, OTT KPK identik dengan jeratan Pasal 12 huruf a atau b terkait suap-menyuap. Namun, kali ini KPK membidik adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keluarga pejabat.

Baca Juga: Terjerat Korupsi Outsourcing, Bupati Pekalongan Dalih Tak Paham Aturan karena Mantan Musisi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penerapan pasal ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan dalam peristiwa OTT.

Menurutnya, hal ini menjadi sinyal kuat bahwa modus korupsi di Indonesia terus berkembang dan semakin kompleks.

“Dukungan data dari PPATK sangat krusial dalam membuka 'ruang gelap' transaksi keuangan korporasi milik keluarga pejabat ini,” tegas Budi Prasetyo dikutip Jumat (6/3/2026).

Senada, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa alat bukti yang disita saat OTT, seperti gawai, laptop, hingga dokumen kontrak, secara gamblang menunjukkan keterlibatan aktif Bupati dalam mengatur pemenang tender di wilayahnya.

Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Rp85 Miliar dan Jejak Keluarganya

Membidik Benturan Kepentingan

Pasal 12 huruf i merupakan delik formil. Artinya, penyidik tidak perlu menunggu munculnya kerugian negara secara nyata. Cukup dengan membuktikan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi, unsur pidana sudah terpenuhi.

Dalam perkara ini, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan tender jasa outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan, diduga kuat dikendalikan oleh Bupati dan keluarganya.

Aliran Dana Rp 46 Miliar ke Kantong Keluarga

Berdasarkan data penyidikan periode 2023–2026, PT RNB meraup kontrak senilai Rp 46 miliar dari perangkat daerah. Ironisnya, dari total dana tersebut, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar digunakan untuk menggaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga masuk ke kantong pribadi dinasti Fadia Arafiq.

Rincian aliran dana tersebut meliputi Fadia Arafiq (Bupati) Rp 5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPR RI) Rp 1,1 miliar, Rul Bayatun (Orang Kepercayaan) Rp 2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na (Anak) masing-masing Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar. Penarikan tunai Rp 3 miliar.

Atas dasar tersebut, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Jejak Sejarah: Kasus Bambang Irianto

Baca Juga: Profil dan Kekayaan Fadia Arafiq: Dari Panggung Dangdut Jabat Bupati Pekalongan, Kena OTT KPK dengan Harta Fantastis

Penggunaan pasal ini mengingatkan pada kasus Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, dalam skandal Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Bedanya, kasus Bambang kala itu bermula dari pengembangan penyelidikan, bukan OTT.

Menariknya, Jaksa Penuntut Umum yang dulu menjebloskan Bambang Irianto dengan pasal serupa adalah Fitroh Rohcahyanto, yang kini menduduki kursi Wakil Ketua KPK.

Dengan pengalaman tersebut, KPK kini tampaknya semakin tajam dalam menyisir praktik korupsi bermodus pengadaan barang yang melibatkan lingkaran dalam pejabat.(*)

Editor : Almasrifah
#pasal #kpk #Fadia Arafiq #pekalongan #ott