KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Setiap putusan pengadilan kerap melahirkan dua kutub. Ada yang menerima, ada pula yang tak puas dengan putusan yang dijatuhkan para hakim. Di ruang abu-abu itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) diperlukan untuk memastikan hukum berjalan di koridornya, tanpa sedikit pun tersentuh perbuatan tercela dari para pengadil.
Laporan masyarakat terkait hal itu serta pemantauan pengawasan hakim banyak diterima KY. Tapi sebagian publik belum benar-benar paham fungsi lembaga penjaga muruah hakim itu. Terutama soal apa yang bisa dilaporkan dan bagaimana mekanisme pelaporannya.
Lewat Biro Pengawasan Perilaku Hakim, KY menggelar diskusi publik bersama jejaring masyarakat dan para pencari keadilan di Samarinda. Forum bertajuk Penyampaian Tugas dan Fungsi Pengawasan Perilaku Hakim dan Tata Cara Penyampaian dan Permohonan itu, digelar di Kantor Penghubung KY Kaltim, Kamis, 5 Maret 2026.
Wakil Ketua KY RI, Desmihardi, membuka acara dengan pengakuan jika sistem pengawasan mereka masih perlu dibenahi. KY kini, kata dia, mulai menyesuaikan sejumlah regulasi penanganan agar laporan yang masuk bisa cepat ditangani.
Selama ini, proses penanganan laporan hingga diregistrasi kerap memakan waktu berbulan-bulan. "Kami ingin proses itu dipercepat sehingga pencari keadilan bisa mendapat kepastian," katanya.
Namun ada satu hal yang digarisbawahinya. Tak semua laporan bisa ditindaklanjuti. KY tidak bisa memeriksa putusan pengadilan atau membatalkannya. Mereka hanya bertugas untuk mengawasi perilaku hakim dalam menangani perkara sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sehingga laporan yang berkelindan tentang isi atau pertimbangan dalam putusan bukan kewenangan KY. "Terkait ketidakpuasan hasil putusan tak bisa kami proses," terangnya.
Baca Juga: Hakim Titipan DPR
Di internal, KY mencoba memperkuat sistem pengawasan mereka dengan menerapkan mekanisme baru. Mulai dari pengakuan bukti elektronik, transparansi kemajuan laporan, hingga pemeriksaan bersama Mahkamah Agung (MA).
Pemeriksaan bersama hanya terjadi untuk laporan yang menyentuh teknis yudisial yang jadi wilayah kewenangan MA dan perilaku hakim yang jadi koridor KY. Misalnya, ketika putusan hakim mengunakan peraturan yang sudah tak berlaku lagi. “Dalam situasi seperti itu, KY berkolaborasi dengan MA. Kerja sama ini sudah dituangkan dalam nota kesepahaman,” jelasnya.
Di akhir paparannya, Desmihardi menyebut ada beberapa jenis perkara yang kini mendapat perhatian lebih dari KY. Terutama perkara dengan dampak sosial besar. Seperti korupsi, narkotika, sengketa lahan, hingga kasus lingkungan hidup.
Atensi pengawasan terhadap hakim ini, tutup dia, bukan hanya soal urusan kelembagaan. Tapi juga bagaimana menjaga kepercayaan publik atas peradilan bersih dan jujur. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki