KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Besarnya anggaran serta komposisi Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim mendapat sorotan. Tim yang beranggotakan puluhan orang itu dinilai terlalu gemuk untuk ukuran sebuah tim penasihat kebijakan.
Untuk diketahui, TAGUPP dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 dengan jumlah personel mencapai 47 orang
Berdasarkan dokumen APBD Kaltim 2026, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran sekitar Rp 8,3 miliar untuk membiayai tim tersebut. Dokumen yang sama juga merinci skema honorarium bagi para personelnya.
Delapan orang dewan penasihat menerima honor sebesar Rp 45 juta per bulan. Sementara Ketua TAGUPP memperoleh Rp 40 juta per bulan, dua wakil ketua masing-masing Rp 35 juta per bulan, dan para anggota bidang menerima Rp 20 juta per bulan.
Besaran anggaran dan jumlah personel itu memunculkan pertanyaan publik, terutama terkait efektivitas tim serta relevansinya dengan kondisi fiskal daerah. Hal itulah yang diungkapkan Andi Muhammad Abdi, sebagai Akademisi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam itu menilai jumlah anggota tim ahli yang mencapai lebih dari 40 orang relatif besar untuk sebuah tim penasihat gubernur. Menurut dia, dalam praktik tata kelola pemerintahan, tim ahli seharusnya bersifat ramping namun diisi oleh pakar yang benar-benar memiliki kompetensi di bidangnya.
Baca Juga: TAGUPP Kaltim Terbentuk: Bambang Widjojanto Hingga Irianto Lambrie Kawal Fiskal Daerah
“Tim ahli pada dasarnya bertugas memberikan analisis strategis dan rekomendasi kebijakan kepada kepala daerah. Karena itu fokusnya mestinya pada kualitas, bukan kuantitas,” kata Abdi, Minggu (8/3/2026).
Dalam banyak praktik pemerintahan, lanjut dia, tim penasihat kebijakan biasanya berjumlah sekitar 10 hingga 20 orang agar koordinasi lebih efektif serta tidak menimbulkan potensi tumpang tindih dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Karena itu, menurut dia, hal yang lebih penting dari sekadar jumlah adalah memastikan proses perekrutan anggota tim berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi.
“Perekrutan perlu berbasis keahlian, reputasi akademik, pengalaman praktis, atau rekam jejak profesional. Bukan karena kedekatan personal, relasi politik, atau jaringan kekerabatan,” ujarnya.
Jika publik menilai anggota tim tidak memiliki basis profesionalitas yang jelas, Abdi mengingatkan, hal tersebut berpotensi mengurangi legitimasi tim ahli sekaligus memunculkan keraguan terhadap kepemimpinan gubernur.
Baca Juga: Strategi Irianto Lambrie Pimpin 34 Ahli TAGUPP Kaltim: Incar PAD dari Alur Sungai dan Pesisir
Selain soal jumlah anggota, Abdi juga menilai alokasi anggaran Rp 8,3 miliar untuk TAGUPP wajar menjadi perhatian publik, terutama ketika kondisi fiskal daerah sedang menghadapi tekanan akibat penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam situasi APBD yang terbatas, menurut dia, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan rasionalisasi jumlah anggota tim agar lebih efisien tanpa mengurangi kualitas rekomendasi kebijakan.
“Tim yang lebih sederhana, misalnya sekitar 15 sampai 20 orang, sebenarnya sudah cukup untuk memberikan masukan strategis kepada gubernur,” lanjutnya. Dengan komposisi yang lebih ramping, kata dia, biaya operasional tim dapat lebih terkendali sekaligus menjaga efektivitas kerja. Sebab, pada akhirnya publik akan menilai apakah besaran anggaran tersebut sebanding dengan kualitas sumber daya manusia yang direkrut.
“Jangan sampai kebijakan membentuk tim ahli yang relatif besar ini justru dipersepsikan sebagai pemborosan dan kontraproduktif dengan kondisi fiskal Kaltim saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Pemprov Kaltim, Ingatkan Risiko Markup dan Korupsi
Abdi juga menyentil komposisi bidang dalam TAGUPP, khususnya pada sektor komunikasi yang disebut memiliki jumlah personel paling banyak. Menurutnya, bidang komunikasi pemerintahan sebenarnya tidak membutuhkan tim yang terlalu besar.
“Yang dibutuhkan adalah beberapa pakar yang fokus pada strategi komunikasi, analisis media dan opini publik, manajemen isu, serta komunikasi krisis. Idealnya sekitar empat sampai lima orang saja,” sebutnya.
Sebab, pekerjaan teknis komunikasi sehari-hari pada dasarnya sudah dijalankan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika serta biro humas pemerintah daerah. Karena itu, peran tim ahli komunikasi seharusnya lebih menitikberatkan pada analisis strategis dan pemberian rekomendasi kebijakan komunikasi kepada kepala daerah.
Baca Juga: Imbas Pemangkasan TKD, Pelaksanaan Porprov Kaltim 2026 di Paser Berpotensi Mundur ke 2027
“Yang paling penting adalah kualitas dan rekam jejak profesional anggotanya. Apakah mereka benar-benar memiliki pengalaman di bidang komunikasi publik atau strategi media,” ujarnya.
Di tengah situasi ketika sejumlah kebijakan pemerintah daerah belakangan ini dinilai sebagian masyarakat kurang selaras dengan aspirasi publik, Abdi menilai tim ahli komunikasi seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas kebijakan sekaligus komunikasi pemerintah. “Bukan justru menjadi polemik baru di ruang publik,” ungkapnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki