KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus kekerasan yang berujung tewasnya Russel di posko penolakan hauling batubara di Desa Muara Kate, Kecamatan Muara Koman, Paser medio November 2024 tengah bersidang di Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Misran Toni alias Imis, tokoh adat Dayak Deah yang juga rekan seperjuangan Russel menolak hauling justru jadi terdakwa dalam perkara itu.
Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengajukan sebuah dokumen berbentuk Amicus Curiae ke meja para pengadil yang menangani perkara itu. Bagi KIKA perkara ini bukan semata perkara pidana. Tapi juga menyelipkan soal relasi kuasa, konflik kepentingan, hingga diskursus menguji batas-batas penegakan hukum.
"Ada potensi terjadi benturan. Antara hak konstitusional masyarakat adat dan lingkungan hidup dengan kepentingan bisnis ekstraktif yang terlegitimasi negara," tulis KIKA dalam dokumen resminya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Pembunuhan di Muara Kate: Lobi Aparat, hingga Dugaan Tekanan terhadap Posko Warga
Dalam dakwaan yang dikonstruksikan jaksa penuntut umum, Misran dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 340 KUHP lama tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP lama tentang pembunuhan, hingga Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP lama tentang penganiayaaan mengakibatkan kematian.
Namun dalam analisisnya, KIKA menilai konstruksi perkara dalam dakwaan jaksa tak memotret kebenaran faktual dan menyisakan ruang lahirnya praduga soal adanya upaya menutupi pelaku sebenarnya. Kecurigaan muncul dari waktu penanganan kasus itu, ketika Misran ditetapkan jadi tersangka pada 15 Juli 2025, atau delapan bulan setelah kejadian.
Jeda itu, menurut KIKA, bisa menjadi indikator adanya dimensi kriminalisasi dalam perkara ini. Dalam analisis hukum pidana materiilnya, KIKA juga menyinggung soal UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Aturan pidana baru itu membawa asas lex mitior atau ketika terjadi perubahan aturan, maka hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa harus digunakan. Lebih jauh, KIKA mengingatkan soal pentingnya menguji mens rea, soal niat atau kesengajaan hingga kemungkinan adanya dasar penghapus pidana.
Di atas itu semua, KIKA melihat kemungkinan strategi yang lebih halus namun tak kalah berbahaya, kasus ini ditujukan untuk memecah gerakan dari dalam. Tokoh sentral perlawanan ditempatkan sebagai tersangka atas kematian rekannya sendiri. Sebuah konflik internal, yang entah disengaja atau tidak, bisa mengalihkan kemarahan komunitas dari musuh struktural ke sesama mereka.
Dalam literatur politik konflik, strategi seperti ini sering disebut weaponization of grief atau memanfaatkan duka untuk memecah barisan. Sementara di sisi lain, penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan dan infrastruktur publik justru belum terlihat setara.
Melalui Amicus Curiae ini, KIKA memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan. Bagi mereka, putusan dalam perkara ini bukan lagi soal pidana. Namun juga menyangkut sesuatu yang lebih luas. Tentang kemerdekaan kekuasaan kehakiman, perlindungan hak asasi manusia, dan keberanian warga untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki