KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh jajaran TNI memicu polemik. Keputusan yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor TR/283/2026 tersebut dinilai sejumlah organisasi masyarakat sipil melampaui kewenangan konstitusional.
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, YLBHI, Amnesty International Indonesia, hingga Indonesia RISK Centre menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan aturan main ketatanegaraan. Mereka mengingatkan bahwa mandat pengerahan kekuatan militer sepenuhnya berada di tangan Presiden.
“Pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU,” kata Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Senin (9/3).
Baca Juga: TNI Siaga 1 Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, Komisi I Soroti Simpang Siur Informasi
Ardi menambahkan, Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga memperkuat posisi tersebut. Menurutnya, penilaian atas dinamika geopolitik dan pengerahan pasukan mestinya diputuskan oleh Presiden melalui koordinasi dengan DPR RI sebagai wakil rakyat.
“TNI adalah alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan Presiden. Keliru jika Panglima melakukan penilaian situasi secara mandiri dan langsung mengerahkan militer, apalagi kondisi keamanan nasional saat ini masih terkendali di bawah pemerintahan sipil,” tegasnya.
Respons Markas Besar TNI
Di sisi lain, Markas Besar TNI memastikan bahwa langkah tersebut merupakan prosedur standar untuk mengantisipasi dampak global dari konflik di Timur Tengah. Kapuspen TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa penerapan Siaga 1 adalah bentuk profesionalisme TNI dalam melindungi kedaulatan bangsa.
Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Siaga 1
“Salah satu tugas pokok TNI adalah menjaga segenap tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan. Ini sesuai amanat UU TNI,” jelas Brigjen Aulia, Minggu (8/3).
Menurutnya, kesiapsiagaan ini diperlukan agar TNI selalu siap secara operasional dalam menghadapi perkembangan lingkungan strategis, baik di level internasional, regional, maupun nasional. Surat telegram yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret lalu itu dipandang sebagai langkah responsif terhadap situasi geopolitik yang memanas di Timur Tengah.
“TNI bertugas secara responsif dengan memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap menghadapi dinamika yang ada,” ujarnya.(*)
Editor : Hernawati